blank
Salah seorang personel Satpol PP Wonosobo, ketika melakukan razia prokes covid-19. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Kepala Satpol PP Wonosobo, Haryono melaporkan, selama pandemi global covid-19 sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, di daerahnya terdapat 16 ribu lebih pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19, yang dilakukan warga.

”Selain itu, denda yang dikumpulkan dari para pelanggar prokes covid-19 sudah mencapai Rp 50 juta. Denda pembayaran uang diberlakukan sejak September 2020 hingga Februari 2021 ini,” ujar dia, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, denda bagi pelanggar penerapan disiplin prokes covid-19, berupa denda sosial dan pembayaran uang. Denda sanksi sosial, pelanggar diminta membersihkan lingkungan, disita identitas diri, menyanyikan lagu-lagu Nasional dan menghafalkan teks Pancasila.

BACA JUGA: DPRD Wonosobo Godog Tiga Raperda Inisiatif di Tahun 2021

blank
H Haryono SSos MM (Kepala Satpol PP Wonosobo). Foto: Muharno Zarka

”Denda penyetoran uang sebesar Rp 50 ribu per orang, diberlakukan jika yang bersangkutan tidak mau melaksanakan sanksi sosial. Dana yang terkumpul, lalu diserahkan ke Kas Daerah di DPPKAD Wonosobo,” sebut dia.

Sementara itu, bagi warga yang disita identitas dirinya, seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, imbuh Haryono, diminta mengambil di Kantor Satpol PP. Saat mengambil kartu identitas diri itu, para pelanggar disiplin prokes covid-19, diberi pembinaan terkait penerapan 3M terlebih dahulu.

Dikatakan pejabat yang juga menjadi Plt Kepala DPPKBPPPA Wonosobo itu, gerakan 3M wajib dilakukan warga, selama pandemi covid-19 masih berlangsung. Hal itu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Magister Hukum Unissula Pengabdian Masyarakat di Wonosobo

”Warga harus disiplin memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Selalu menjaga jarak aman dengan sesama, dan menghindari keramaian atau kerumunan,” ajaknya.

Haryono menyebut, dalam sepekan pihaknya melakukan operasi yustisi disiplin penerapan prokes covid-19 selama empat kali dalam sepekan. Operasi bisa dilakukan secara terpadu maupun mandiri. Operasi 3M digelar pagi, siang, sore dan malam hari, sesuai jadwal yang ada.

”Operasi gabungan maupun mandiri tetap digalakkan, guna menekan penularan dan penyebaran covid-19 di masyarakat. Juga sebagai penerapan Perbup Wonosobo No 47 tahun 2020 perihal Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) bagi warga,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Riyan