blank
Sejumlah anggota DPRD Wonosobo rapat pembahasan Raperda di Ruang Badan Musyawarah. Foto : SB/Muharno Zarka
blank
Ketua Propemperda DPRD Wonosobo, Agus Akhmad Muhammad. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wonosobo bakal mengusulkan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di tahun 2021. Munculnya ketiga Raperda yang akan diajukan berangkat dari proses dan pembahasan yang panjang.

Rencananya pertengahan tahun ini kajian akademiknya akan dilakukan. Selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas di DPRD dan diterapkan menjadi Perda di Wonosobo.

Menurut Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Agus Ahmad Muhammad menjelaskan jika tiga Raperda inisiatif ini sebagai respon yang diterima dari kajian DPRD selama ini.

Tiga raperda tersebut antara lain untuk membahas masalah UMKM, pelayanan publik dan pesantren. Raperda tentang pesantren sebagai respon adanya UU Pesantren.

“Inya Allah bulan ke delapan nanti naskah akademiknya sudah jadi. Kita akan kerjasamakan dengan perguruan tinggi seperi biasanya,” terangnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (22/2).

Dirinya menjelaskan jika pembahasan tiga Raperda ini penting untuk segera digelar. Pertama, berkaitan raperda pemberdayaan dan perlindungan UMKM di Wonosobo.

Mengingat dalam satu tahun ini masyarakat di indonesia dihatam badai Covid 19. Yang terkena dampak paling serius yakni usaha-usaha micro dan kecil itu.

“Justru saat adanya pembatasan nasional semacam ini, keberadaan mereka yang paling kelihatan butuh untuk dilindungi dan diberdayakan,” jelas anggota DPRD dari Binangun Wringinanom Kertek itu.

Dirinya menyebutkan jika pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM seperti ini perlu untuk dipertahankan. Minimal melalui payung hukum yang jelas. Sehingga kedepan tetap bisa eksis ditengah masyarakat.

“Padahal merekalah yang justru menjadi pionir bagi bertahannya ekonomi dalam negri. Mereka yang tetap tak mau menyerah dengan kondisi yang ada,” kata orang yang menjadi Ketua DPC Hanura Wonosobo itu.

Pelayanan Publik

Kedua, Raperda pelayanan publik dan aduan masyarakat. Pihaknya menyoroti banyaknya pelayanan publik yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sehingga hal ini perlu adanya payung hukum yang jelas untuk mengatur itu.

“Masalah pelayanan publik kita itu masih buruk. Kita terima laporan dari masyarakat itu banyak. Makanya ini perlu dituangkan dalam peraturan yang jelas,” sebut orang yang menduduki kursi DPRD dua periode itu.

Ketiga, Raperda tentang Pesantren. Pasalnya, kota yang selama ini juga dikenal sebagai tempat berkumpulnya santri masih dinomor duakan. Padahal UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Pesantren belum dijelaskan secara tekhnis dalam bentuk peraturan pemerintah.

“Makanya paling tidak Pemkab Wonosobo hadir dictengah mereka sebagai wujud dukungan terhadap keberadaan pesantren. Raperda Pesantren akan jadi pedomankegiatan pemerintah di kalangan santri,” lanjutnya.

Senada, Anggota Propemperda, Suwondho Yudhistiro menjelaskan jika dalam audiensi kali ini untuk membahas prioritas raperda yang akan dimasukkan di tahun 2021.

Dari DPRD sendiri ada Tiga Raperda Inisiatif yang di ajukan. Sementara Raperda usulan dari eksekutif sedikitnya mengajukan 16 Raperda.

“Jadi jumlah raperda yang akan kita bahas di tahun ini setidaknya ada 19. Sebagian masih konsep. Sebagian sudah masuk kajian akademik,” terangnya.

Dirinya menyebut jika raperda yang diusulkan DPRD telah disepakati seluruhnya. Sehingga dalam waktu dekat ini bisa dimatangkan lagi terkait konsep acaranya. Dengan melakukan kajian dan publik hearring ke masyarakat.

Sementara itu, untuk Raperda yang diusulkan pihak eksekutif antara lain, Raperda pengelolaan daerah, lembaga penyiaran publik, Retribusi pelayanan tera, retribusi jasa umum, PDAM Tirta Aji, PD BPR BKK, Global Dharma, RPJMD 2021-2026, RTRW, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Juga Raperda penyelenggaraan pendidikan, Raperda retribusi perijinan tertentu, pembentukan kelembagaan desa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan laporan perencanaan RAPBD tahun 2022.

Muharno Zarka