“Lalu pada pasal 36 juga poin b bahwa musorkablub diselenggarakan oleh KONI Kabupaten atau Kota. Jadi penyelenggara musorkablub bukan forum komunikasi pengkab,” tegas dia.
Hasyim juga mengatakan, ada prosedur yang tak dilalui dalam pelaksanaan Musorkablub. Semestinya ada pengusulan secara resmi dari Pengkab sebagai pengusul.
Hasyim juga membeberkan bahwa musorkablub yang bakal diselenggarakan forkom pengkab tidak ada undangan ke KONI Kabupaten Kudus. Undangan hanya ditujukan kepada pengkab.
Lebih lanjut dari itu ada forum pengkab itu didukung 33 pengkab. Sedangkan 13 pengkab surat keputusan (SK) sudah tidak berlaku.
Dalam aturan KONI bahwa bila sudah tak berlaku maka pengkab tak dapat memilih ketua yang baru. Adapun jumlah pengkab 51.
Baca juga:
KONI Jateng Restui Pelaksanaan Musorkablub KONI Kudus
Musorkablub KONI Kudus, Kerabat Hartopo Dikabarkan Kandidat Kuat Ketua
Atas kondisi tersebut, Antoni menyatakan, pihaknya akan tetap bertahan sebagai Ketua KONI Kudus. Bahkan dia akan melakukan sejumlah langkah jika Musorkablub tetap dipaksakan.
“Kalau KONI Jateng akhirnya mengesahkan hasil Musorkablub ini, kami akan adukan ke KONI pusat,” tandasnya.
Oleh karena itu, Antoni menegaskan dirinya akan tetap bertahan di kantor KONI Kudus. Apapun yang terjadi, dia akan menjalankan aktifitas seperti biasa.
Tm-Ab