“Padahal dari KONI Kudus sudah melakukan pengkajian secara hukum atas persoalan itu,” tandasnya.
Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menerangkan, pada pasal 30 (2) Musorkablub/musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari dapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat. Padahal dalam rapat anggota pada 22 Januari lalu tak ada rekomendasi musorkablub tersebut.
Di pasal 30 itu juga harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum anggota (pengkab). ”Bila persyaratan itu terpenuhi KONI wajib menyelenggarakan musorkablub,” kata Hasyim mengutip AD ART.
Dia juga menyampaikan, dalam pasal 36 poin a KONI Kabupaten /Kota menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya musorkablub.