blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat gelar press rilis pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di Mapolres Blora. Foto: Dok/ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3  pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan yang terjadi pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.45 WIB.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK menyampaikan, peristiwa terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamayan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka yakni M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

“Ketiga tersangka diringkus petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan, dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (21/12/2020),” ungkap Kapolres saat gelar press rilis di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021).

Kapolres menyebut, kejadian berawal dari laporan Nyarwoto (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan, tanpa seijin pejabat yang berwenang, dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Kapolres mengatakan, pada saat korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo, korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk. Kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban sedang berjaga.

Para pelaku lalu menyekap korban dan mengancam dengan menodongkan jenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.

“Setelah itu korban dimintai uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia warna hijau, yang dijaga oleh 4 orang pelaku, sedang pelaku lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut Perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Blora.

Menindaknlanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso,SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas nya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Menurutnya, para pelaku terbilang nekat. Mereka 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken kabupaten Blora membawa 2 unit truk.

Selain itu juga membawa peralatan berupa pedang, parang dan 2 pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan.

Ning