SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kronologi kejadian pembunuhan satu keluarga yang diduga dilakukan Sumani (43), di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diawali kedatangan tersangka ke rumah korban (Subekti alias Anom) pemilik sanggar seni Ongko Joyo.
Menurut keterangan pihak Kepolisian dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021), disebutkan pada Rabu (3/2/2021) sesuai bukti CCTV yang dipantau, pada pukul 20.40 WIB, Sumani melintas menuju ke rumah korban.
Sementara itu, pada pukul 21.45 WIB, seorang saksi mata, Wisnu, melihat sepeda motor ada di depan rumah korban. Kemudian pada pukul 22.50 WIB, saksi lain, Sugiyono, juga melihat sepeda motor ada di depan rumah korban.
BACA JUGA: Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan
Dari keterangan polisi, sekitar pukul 23.00-24.00 WIB, Sumani diduga melakukan pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Hal ini didukung dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan hebat, akibat pukulan benda tumpul.
Setelah melakukan aksinya yang terekam CCTV, pada pukul 03.15 WIB, Sumani meninggalkan Tempat Kejadian Perkara. Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021), Sumani terpantau browsing tentang sidik jari, dan transfer Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.
Dari keterangan polisi, disebutkan Sumani kemudian diduga minum obat pestisida untuk mengakhiri hidup. Namun sebelum menemui ajal, Sumani ditemukan warga tergeletak di ladang. Dia kemudian dibawa ke RSUD Rembang.
BACA JUGA: Masih di RS, Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Rembang Tak Datang di Gelar Perkara
Hasil labfor menyebutkan, di kuku Sumani ada darah identik dengan darah korban. Di rumah Sumani juga ditemukan sebuah sepeda motor dengan kemudi ada resapan darah. Kemudian ditemukan pula, celana training, helm, sabit dengan bercak darah, dan sejumlah perhiasan milik korban
Sementara dari bukti yang ada, sidik jari, kuku yang menempel di tubuh korban dan barang bukti dari Inafis, semuanya mengarah ke terduga Sumani.
Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga adanya dendam yang terkait bisnis gamelan.
BACA JUGA: Hari ini Kasus Terbunuhnya 4 Orang Sekeluarga di Rembang Akan Diungkap
Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di mapolres Rembang, kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka dengan korban (Subekti, sebagai pemilik sanggar seni Ongko Joyo).
Beberapa bukti yang telah ditemukan di rumah tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000 (tiga belas Juta seratus ribu rupiah). Selain itu ditemukan pula sebuah gelang perak, sepasang anting-anting, sebuah jarum dan cincin emas.
”Sampai sekarang tersangka masih belum bisa kita meminta keterangan. Informasi dari dokter, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tetapi kita sudah bisa menentukan tersangka berdasarkan kesesuaian barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli,” kata Kapolda.
BACA JUGA: Dewan Minta Relawan Satgas Banjir kelurahan Diberdayakan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga, Sumani (43), dalam acara gelar perkara, yang dilaksanakan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Namun pihaknya sudah mendapat gambaran, bahwa pelaku pembunuhan itu dilakukan seorang diri. Hal itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah korban dan pelaku, serta beberapa saksi.
”Dari kesimpulan yang didapat dari hasil Labfor, didapati di kuku Sumani ada darah yang identik dengan darah korban. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Sumani di antaranya, sebuah sepeda motor dengan bercak darah di kemudinya,” kata Kapolda kepada awak media yang mengikuti acara gelar perkara ini.
BACA JUGA: Surutnya Seni Ukir di Jepara, Salah Siapa?
Diungkapkan juga, ada bercak darak di celana training, helm dan sabit. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perhiasan milik korban.
Dalam keterangannya Kapolda menyebutkan, pelaku tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan dokter akibat sakit. ”Sampai saat ini kami belum bisa menghadirkan pelaku Sumani, karena sakit. Informasi yang didapat, Sumani diduga hendak bunuh diri dengan cara meminum racun pestisida,” terang dia.
Dengan sakitnya pelaku, pihak kepolisian kesulitan untuk mengorek keterangan lebih jauh atas tindakan pelaku. ”Berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami terima, pelaku pembunuhan mengarah pada tersangka Sumani,” tukas Kapolda mengakhiri gelar perkara.
BACA JUGA: 40 Warga Kalijering Diungsikan, Wakil Bupati Sampaikan Duka ke Keluarga Korban
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dituduhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga ini. Beberapa pasal persangkaan yang kemungkinan akan digunakan yakni, Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Lalu ada pula Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 (tiga) miliar.
Ning-Riyan