blank
Kapolda saat memberikan keterangannya di depan awak media, saat melakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Rembang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga, Sumani (43), dalam acara gelar perkara, yang dilaksanakan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Namun pihaknya sudah mendapat gambaran, bahwa pelaku pembunuhan itu dilakukan seorang diri. Hal itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah korban dan pelaku, serta beberapa saksi.

”Dari kesimpulan yang didapat dari hasil Labfor, didapati di kuku Sumani ada darah yang identik dengan darah korban. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Sumani di antaranya, sebuah sepeda motor dengan bercak darah di kemudinya,” kata Kapolda kepada awak media yang mengikuti acara gelar perkara ini.

BACA JUGA: Ancaman Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

blank
Kapolda beserta pejabat utama Polda Jateng, menunjukkan beberapa barang bukti peristiwa pembunuhan satu keluarga. Foto: dok/ist

Diungkapkan juga, ada bercak darak di celana training, helm dan sabit. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perhiasan milik korban.

Dalam keterangannya Kapolda menyebutkan, pelaku tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan dokter akibat sakit. ”Sampai saat ini kami belum bisa menghadirkan pelaku Sumani, karena sakit. Informasi yang didapat, Sumani diduga hendak bunuh diri dengan cara meminum racun pestisida,” terang dia.

Dengan sakitnya pelaku, pihak kepolisian kesulitan untuk mengorek keterangan lebih jauh atas tindakan pelaku. ”Berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami terima, pelaku pembunuhan mengarah pada tersangka Sumani,” tukas Kapolda mengakhiri gelar perkara.

BACA JUGA: Hari ini Kasus Terbunuhnya 4 Orang Sekeluarga di Rembang Akan Diungkap

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dituduhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga ini. Beberapa pasal persangkaan yang kemungkinan akan digunakan yakni, Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Lalu ada pula Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 (tiga) miliar.

Ning-Riyan