TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, mendatangi DPRD Kota Tegal, Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin 8/2/2021).
Ketua HNSI Kota Tegal, Riswanto bersama sejumlah pengurus DPC HNSI diterima Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Ansori Faqih dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Tegal lainnya.
Kedatangan sejumlah pengurus DPC HNSI di gedung dewan minta dukungan sikap kepada Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal terkait pro dan kontra Permen KP 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan.
Riswanto mengatakan, penolakan atas Permen KP 59 2020, terjadi di daerah Natuna, Anambas dan Kepulauan Riau (Kepri). Daerah tersebut oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan dijadikan sebagai daerah operasi penangkapan ikan atau WPP 711untuk nelayan tangkap ikan denga jenis cantrang ukuran diatas 30 gross ton.
“Penolakan didukung dan diakomodir oleh pemerintah daerah melalui DPRD serta gubernur daerah tersebut,” kata Riwanto.
Menanggapi penolakan tersebut KKP akan mempertimbangkan, mengkaji ulang pemberlakuan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.
Atas persoalan tersebut DPC HNSI Kota Tegal minta dukungan sikap dari Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal dengan memfasilitasi pendampingan nelayan Kota Tegal untuk menyampaikan permohonan audensi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan kepada Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Menyikapi permintaan DPC HNSI, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro berjanji akan membicarakan lebih lanjut termasuk dengan Pemerintah Kota Tegal.
Nino Moebi