blank
Petugas Satpol PP terpaksa mengambil tabung gas melon milik pedagang yang melanggar jam malam. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Wonosobo terus melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), dengan melaksanakan operasi jam malam.

Operasi jam malam ini dilakukan, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya pemberlakuan jam malam.

Koordinator Operasi Jam Malam Prokes Covid-19, Sunarso, Senin (8/2/2021) menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk ajakan pada masyarakat, agar mematuhi pemberlakuan jam malam masyarakat Tahap V, di Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA : Satgas Penanganan Covid-19 Wonosobo Gelar Penyemprotan Desinfektan di Ruang Publik

blank
Tim Satgas Penanganan Covid-19, juga menyisir salah satu hotel yang ada di Wonosobo. Foto: Muharno Zarka

”Hal ini sesuai dengan SE No 4 No 360/152/2021 tentang peningkatan pendisiplinan dan pengetatan prokes covid-19, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 di Wonosobo,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP itu, kegiatan ini akan terus dilakukan, dalam rangka menekan penyebaran virus corona yang masih cukup tinggi di Wonosobo.

”Kami atas nama petugas keamanan mohon maaf, jika dalam pelaksanaan operasi yustisi mengambil langkah tegas. Termasuk menyita tabung gas melon bagi pedagang malam yang melanggar,” ucapnya.

Tindakan tegas ditempuh, sambung dia, karena kegiatan sosialisasi sudah terus diumumkan akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar secara penuh, untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA : Anggota DPRD Wonosobo Nyaris Ditipu Wartawan Gadungan

”Jika ada tindakan berupa sanksi sosial dengan bayar denda atau pedagang yang tabung gasnya diambil sementara waktu, bisa diambil kembali di kantor. Tindakan itu hanya sebagai bentuk teguran yang keras,” ungkap Sunarso.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro menambahkan, keterlibatan petugas dalam melaksanakan patroli malam ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona.

”Pelaksanaan PPKM, salah satu bentuknya adalah pembatasan jam berjualan bagi pedagang kaki lima maupun keluar rumah bagi warga di malam hari,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengajak dan menghimbau, agar warga ikut berperan aktif mematuhi prokes covid-19. Sebab, warga punya peran penting untuk mengendalikan laju penyebaran dan penularan virus corona.

Muharno Zarka-Riyan