JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristaindi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran No. 443.5/0494 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Kabupaten Jepara.
Surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 ini ditujukan kepada Forkompimda Jepara, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Direktur dan Pimpinan Ruimah Sakit serta Petinggi dan Lurah se-Kabupaten Jepara. Surat Edaran ini diterbitkan Bupati Jepara untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jateng tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Jawa Tengah.
Dalam surat edaran bupati tersebut di jelaskan, bahwa untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 maka dilakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan dimaksud merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dengan cara tinggal dirumah dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah yang dilaksanakan serentak pada hari Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Februari 2021.
Gerakan sebagaimana ketentuan diatas dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, uitilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Dalam bagian lain surat edaran ini ditegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 perlu operasi serentak secara masif. Karena itu kepada Satpol PP diminta agar melakukan operasi Yustisi dengan melibatkan TNI/POLRI dan instansi terkait.
Sedangkan kepada para Camat dan Petinggi serta Lurah diharapkan berperan aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan testing, tracking dan treatment.
Juga promosi kesehatan dengan melakukan sosialisasi dengan menghimbau kepada masyarakat agar pada tanggal 6 – 7 Februari melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan tidak melakukan perjalanan, tidak melakukan transaksi jual bel di toko / mall/ pasdar, tidak melakukan aktivitas pariwisata/rekreasi, melaksanakan hajatan/pernikahan yang mengundang tamu serta kegiatan lain yang mengundang kerumunan.
Apabila ada yang melanggar surat edaran Gubernur Jawa Tengah SE Gubernur Jateng tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Jawa Tengah maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 6 dan pasal 21 Paraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2013. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan ijin dan pencabutan ijin.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Jepara menegaskan, untuk penurunanan tingkat kasus kematian Covid-19 diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara agar berkoordinasi dengan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
Tujuannya untuk menambah tempat tidur ruang isolasi perawatan, meningkatkan pengoperasian tempat isolasi / terpusat bagi warga yang menderita covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel. Juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Hadepe