blank
Bupati Jepara Dian Kristiandi, S. Sos.

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Bupati Jepara Dian Kristaindi akhirnya mengeluarkan  Surat Edaran No. 443.5/0494  tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Kabupaten Jepara.

Surat edaran tertanggal  3 Februari 2021  ini   ditujukan kepada Forkompimda Jepara, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Direktur dan Pimpinan Ruimah Sakit serta Petinggi dan Lurah se-Kabupaten Jepara. Surat Edaran ini diterbitkan Bupati Jepara untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jateng tanggal 2 Februari 2021 tentang  Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Jawa Tengah.

blank
Ajakan Bupati Jepara untuk berada dirumah saja pada tanggal 6-7 Februari 2021

Dalam surat edaran bupati  tersebut di jelaskan, bahwa untuk memutus transmisi  dan menekan penyebaran  Covid-19  maka dilakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja.  Gerakan dimaksud  merupakan gerakan  bersama seluruh komponen masyarakat  di Jawa Tengah  dengan cara tinggal dirumah  dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah  yang dilaksanakan serentak pada hari Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan sebagaimana ketentuan diatas  dilaksanakan oleh semua  komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait  dengan sektor esensial  seperti  kesehatan, kebencanaan,  keamanan,  komunikasi,  dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok  masyarakat, perhotelan,  konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, uitilitas  publik dan  industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Dalam bagian lain surat edaran ini ditegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan  Covid-19 perlu operasi  serentak secara  masif. Karena itu kepada Satpol PP diminta agar melakukan operasi Yustisi dengan melibatkan TNI/POLRI dan instansi terkait.

Sedangkan kepada para Camat dan Petinggi  serta Lurah  diharapkan berperan aktif dalam operasi serentak  serta operasionalisasi Jogo Tonggo  untuk mendukung fungsi Puskesmas  dalam pelaksanaan testing, tracking dan treatment.

Juga   promosi kesehatan dengan  melakukan sosialisasi   dengan menghimbau  kepada masyarakat  agar pada tanggal 6 – 7 Februari melaksanakan  Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan tidak melakukan perjalanan, tidak melakukan  transaksi  jual bel di toko / mall/ pasdar, tidak melakukan aktivitas pariwisata/rekreasi, melaksanakan hajatan/pernikahan yang mengundang tamu serta kegiatan lain yang mengundang  kerumunan.

Apabila ada yang melanggar  surat edaran Gubernur Jawa Tengah SE Gubernur Jateng tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Jawa Tengah maka akan dikenakan  sanksi sesuai ketentuan  pasal 6 dan pasal 21 Paraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2013. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan ijin  dan pencabutan ijin.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Jepara menegaskan, untuk penurunanan tingkat  kasus kematian Covid-19 diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Jepara  agar berkoordinasi  dengan rumah sakit  baik milik pemerintah maupun swasta.

Tujuannya untuk  menambah  tempat tidur ruang isolasi perawatan, meningkatkan  pengoperasian  tempat  isolasi / terpusat bagi warga  yang menderita covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan  untuk dikelola sesuai  ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas  dan aset pemerintah  dan hotel. Juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Hadepe