SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi menyatakann, Polda Jateng sepenuhnya mendukung gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada Sabtu dan Minggu 6-7 Februari 2021 mendatang. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk operasi yustisi secara masif.
Irjen Luthfi mengatakan, gerakan ini pada dasarnya menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan PSBB Lokal atau PPKM Jawa-Bali. Selain itu, tentunya untuk menekan angka covid-19 di Jateng yang masih tinggi.
“Kita TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Yustisi mendasari Inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dengan melakukan peringatan dan penertiban di jalan-jalan, serta imbauan,” ucap Luthfi, Rabu (3/2/2021).
Dikatakan, operasi yustisi yang dilakukan pada dasarnya sama dengan yang selama ini terlaksana. Tentunya, dengan menindak para pelanggar protokol kesehatan. “Jadi tetap yustisi, tidak ada penindakan khusus,” tegasnya.
Luthfi mengimbau masyarakat tidak berlebihan dalam mempersiapkan diri berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja. Sebab, gerakan tersebut hanya berlangsung dua hari. “Masyarakat mungkin tidak usah terlalu panik, karena cukup dua hari tidak usah memborong makanan berlebihan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, sambung Luthfi, jajaran Polda Jawa Tengah mendukung apapun upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan angka kasus covid-19 yang hingga kini grafiknya masih fluktuatif. “Pada dasarnya Polda mendukung gerakan ini, karena di tempat kita sangat tinggi sekali, tidak pernah bisa turun, kan kita juga waswas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.
Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.
Kecuali, mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing. Diantaranya jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, even dan lain-lain.
Pada hari yang sama, juga akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten/ota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.
Ning-wied