blank
Bupati Jepara Dian Kristiandi S,.Sos saat memimpin rapat pembahasan GITJ Dermolo, Kec. Kembang.

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Setelah hampir 18 tahun  belum juga  ada  kepastian, jemaat GITJ Dermolo, Kecamatan Kembang yang telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan tanggal 9 Maret 2002  bersyukur. Sebab dalam rapat pembahasan tentang gereja tersebut di ruang Bupati Jepara Senin 18/1-2021), telah ada titik terang.

Dalam rapat yang dipimpin  oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, dan dihadiri juga  Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Kajari Saiful Bahri, Dandim 0719  tersebut,  Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara Mashudi menyampaikan  rekomendasi FKUB.

blank
GITJ Dermolo yang sejak tahun 2002 telah memilikimIjin Mendirikan Bangunan

“Status bangunan yang berdomisili di Dukuh Dombang, Desa Dermolo RT 02 RW VI, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara tersebut sah sebagai rumah ibadah atau gereja  dan secara resmi dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkannya,” ujar Mashudi.

Dalam surat rekomendasi  yang sudah ditandatangani sejak 4 Januari 2021 ini, FKUB  juga menyertakan pemanfaatan gereja yang sah harus senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Semua produk penelaahan, analisa, dan pendapat hukum yang diterbitkan oleh FKUB Jepara sebelum diterbitkannya SK Nomor 01/FKUB-JPR/I/2021 Tentang Rekomendasi Penggunaan Bangunan yang Diduga Diperuntukkan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Mashudi.

Lebih lanjut Mashudi memohon kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyampaikan pendapat tentang Pendirian Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara mendasarkan pada Surat Keputusan Forum Kerukunan Umat Beragama ini

Dalam rapat yang dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara yang diwakili  Badrudin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ulil Absor, dan Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan pemerintah memastikan, akan mengedepankan hukum sebagai pijakan dalam memberikan jaminan kepada warga masyarakat.

Menurut Bupati, ada 3 hal yang menjadi landasan keputusan bupati nantinya. Pertama, kondisi riil di lapangan, rekomendasi FKUB, serta rapat koordinasi Forkopimda plus dan organisasi keagamaan. “Kita lebih mengedepankan  hukum yang harus menjadi pijakan. Menjadikan hukum sebagai dasar untuk memberi kepastikan kepada masyarakat,” ujar Dian Kristiandi.

Hadepe – ua