SEMARANG (SUARABARU.ID)- Sebanyak 22 rumah sakit daerah di Jawa Tengah, mulai menambah tempat tidur di ruang rawat intensif (ICU) penanganan covid-19. Seminggu setelah diinstruksikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sedikitnya ada penambahan tempat tidur sebanyak 23 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur, usai Rapat Penanganan Covid-19, Senin (18/1/2021), di Kantor Gubernur Jateng. Beberapa daerah yang sebelumnya disoroti tentang kapasitas tempat tidur ICU yang kurang dari 15 buah, kini mulai bebenah.
”Saat ini kurang lebih 23 persen penambahan tempat tidur ICU selama satu minggu terakhir. Artinya, kawan-kawan dari seluruh rumah sakit bekerja dengan bagus,” ujarnya.
BACA JUGA : Vaksinasi Dinilai Lambat, Gubernur Minta Ada Percepatan
Gubernur menyampaikan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan terhadap penambahan fasilitas itu. Hal ini sesuai dengan rapat dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
”Menteri Kesehatan menyampaikan, kalau ada kesulitan terkait pelaksanaan atau pelayanan kesehatan, kementerian bisa membantu. Maka yang berkaitan dengan peralatan atau obat-obatan, Kementerian siap membantu,” imbuhnya.
Terkait keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) ICU Covid-19, Ganjar menyebut, angkanya sudah berada di bawah 60 persen. Sedangkan BOR di ruang isolasi Covid-19, angkanya sudah berada di bawah 70 persen.
BACA JUGA : Efek Samping Vaksinasi, Delapan Orang Alami KIPI
Data dari Dinkes Jateng, beberapa rumah sakit di daerah telah menambah lebih dari 15 tempat tidur ICU. Di antaranya, Kabupaten Magelang yang sebelumnya 12 tempat tidur, kini menjadi 21 tempat tidur, Kabupaten Pati kini menjadi 17 dari sebelumnya 13 tempat tidur.
Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya ada delapan, kini kapasitas ICU Covid-19 menjadi 15 buah tempat tidur. Rumah sakit daerah lain yang telah meningkatkan kapasitas ICU-nya ada di Banjarnegara dengan 16 buah, Tegal (18), dan Kendal yang mencapai 15 tempat tidur.
Di wilayah lain, sejumlah rumah sakit telah menambahkan kapasitas tempat tidur, akan tetapi belum mencapai jumlah minimal.
Hery Priyono-Riyan