blank
Kejari Kudus saat melakukan keterangan pers usai melakukan penahanan terhadap Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SIHT. Tak hanya itu, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Rini sejak Selasa (4/3) di Rutan Kudus.

Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dalam keterangan persnya menyatakan penetapan tersangka atas Rini tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Rini beserta satu orang lainnya, yakni seorang pemborong berinisial SK, pada Selasa (4/3). Kedua awalnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi

Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan, Kejari memperoleh dua bukti permulaan yang cukup dan akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tak hanya itu saja, Kejari juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kami lakukan penahanan di rutan Kudus selama dua puluh hari ke depan,”kata Kajari.

Kajari mengatakan Rini ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Selaku PPK, Rini dinilai tidak melaksanakan tugas dan bertanggungjawab dengan baik atas tugas yang melekat padanya dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.

“Sebagai PPK, yang bersangkutan harus tahu bagaimana persis pelaksaaan pekerjaan, tapi kenyataannya dia menyerahkan pada konsultan,”tandasnya.

Sedangkan untuk SK, menurut Kajari, memiliki peran sebagai pemborong yang memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pada pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi.

“Penahanan ini kami lakukan dengan alasan obyektif dan subyektif di antaranya untuk kelancaran penyidikan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya barang bukti,”katanya.

Baca Juga:

Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT

Berdasarkan sangkaan yang ada, keduanya akan dijerat melanggar ayat 2 dan 1 pasa 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka kasus SIHT Kudus secara resmi menyeret empat tersangka. Kejari Kudus sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus SIHT Kudus. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Saat ini, kata Kajari, berkas kedua tersangka terdahulu siap untuk dilimpahkan. Namun, dengan adanya dua tersangka lagi, kemungkinan berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.“Semoga sebelum lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan,”tandasnya.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar.Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500. Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.

Ali Bustomi