KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi proyek tanah uruk pembangunan SIHT Disnaker Kudus yang merugikan negara senilai Rp 5,29 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah konsultan perencana berinsial HY dan rekanan pelaksana berisinial AAP.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan Kamis (19/12), Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut setelah aparatnya melakukan serangkaian proses penyidikan.
Dari bukti-bukti yang ada, Kejari akhirnya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ucapnya dalam sesi jumpa pers di Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis sore.
Menurutnya, HY adalah perempuan yang menjadi konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan cara membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP adalah seorangn pria yang menjadi rekanan pelaksana proyek yang ditunjuk melalui pengadaan dengan sistem e katalog. Tersangka AAP ini terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Kudus telah melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan korupai proyek pengadaan tanah uruk bangunan SIHT.
Proyek yang dibiayai dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. Pengadaan tanah uruk tersebut dilakukan melalui sistem e katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,1 miliar.
Rincian pekerjaannya adalah penyediaan tanah uruk dengan volume 43.223 meter kubik yang mana harga satuannua adalah sebesar Rp 212.000 per meter kubik.
Dalam pengerjaannya, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa bahan material tanah uruk tersebut tidak berasal dari kuwari sebagaimana disebutkan dalam dokumen dukungan.
Selain itu, ditemukan bukti bahwa pekerjaan tersebut ternyata disubkontrakkan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas terkait.
AAP sebagai rekanan pelaksana, menyerahkan pekerjaan tersebut ke oknum berinisial SK dengan nilai pekerjaan menyusut Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Ali Bustomi