KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, melakukan pendataan tanah di bantaran Kaligelis yang terkena dampak normalisasi sungai serta memastikan status kepemilikan tanahnya agar program normalisasi dari pemerintah pusat bisa terlaksana.
“Setelah dilakukan pendataan dari luasan tanah sekitar 1,8 hektare itu milik siapa saja, kemudian akan dilakukan pengecekan lewat koordinasi dengan BPN Kudus karena ada yang sudah bersertifikat,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo, Jumat (8/1).
Pemkab Kudus, kata dia, ingin memastikan tanah tersebut milik warga atau milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
Nanti juga akan dilakukan pengukuran ulang guna memastikan luasan lahan yang disebutkan milik warga tersebut.
“Setelah ada kejelasan soal status, baru dicarikan solusi dihibahkan atau ganti untung. Kalaupun benar milik warga dan luasan lahan yang terkena normalisasi juga hanya sebagian kecil, maka biaya pengurusan sertifikat tanahnya akan ditanggung Pemkab Kudus,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto mengungkapkan saat ini memang proses pendataan pemilik tanah di kawasan Kaligelis.
“Status kepemilikannya juga belum mendapatkan data dari luasan 1,8 hektare tersebut apakah semua sudah bersertifikat atau hanya sebagian,” ujarnya.
Hasil rapat sementara dengan kepala desa setempat, keinginan warga pemilik tanah agar ada tanggul pengaman yang bisa memastikan tanahnya ketika ditanami tidak tergenang banjir.
Pemerintah Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, juga siap menyosialisasikannya kepada pemilik lahan terkait rencana normalisasi serta solusi ketika ada tanah warga yang terkena normalisasi. Termasuk bantuan yang akan diberikan pemerintah berupa pengurusan sertifikat untuk tanah warga yang terkena normalisasi sebagian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ganti rugi lahan warga di bantaran Kaligelis kembali mencuat menyusul jebolnya tanggul di Dukuh Goleng, Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, beberapa hari lalu. Warga mengaku, belum mendapatkan ganti lahan dari proyek normalisasi Kaligelis yang saat ini sudah berjalan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk normalisasi sungai sepanjang 4,5 km tersebut. Hanya saja, dari anggaran tersebut tidak ada alokasi untuk pembebasan tanah warga.
Sementara, H Kasrum salah seorang pemilik lahan yang terkena normalisasi menyebut hingga kini belum ada komunikasi dari Pemkab soal ganti rugi lahan. Padahal, terdapat 1,8 hektar lahan milik warga yang terkena damak normalisasi.
“Lahan tersebut milik tiga warga termasuk saya. Dari pemkab sampai saat ini belum ada kejelasan terkait nasib lahan tersebut,”ujarnya.
Kasrum menyatakan semua lahan miliknya memiliki sertifikat hak milik. Bahkan, dalam sosialisasi dengan warga, BPN sempat mengecek sertifikat tersebut dan menyatakan sah dengan data dukung yang ada.
Tm-Ab