SEMARANG (SUARABARU.ID – Sertifikat HM asli lahan Cebolok yang ditunjukkan dr Setiawan, saat mediasi kedua di kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, diragukan keabsahannya oleh Sugiyono, SE, SH, MH, kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok.
Hal itu disampaikan oleh Sugiyono, di depan ruang rapat Kantor Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, usai rapat mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari, Kamis (7/1/2021) pagi tadi.
“Kan sejak awal kita berkonflik dengan Pak Setyawan. Sedang pak Rohmadi CS ini adalah kuasa hukumnya pak Setyawan, tapi sertifikat tanah yang dihadirkan ini kan atas nama pak Budi Siswoyo. Kalau dia hanya minjam bisa saja,” ungkap Sugiyono.
Sebab, lanjutnya, mediasi yang baru saja di laksanakan ini akan dijadikan sebagai alat, agar terlihat seolah-olah apa yang sudah dilakukan itu, merupakan hal yang dibenarkan di mata masyarakat. Sudah dilakukan mediasi tapi deadlock.
“Sekali lagi saya garis bawahi, apa yang mereka takutkan? Kalau memang asli, sini bawa sini. Kalau memang benar dan sah. Daripada berkonflik dengan orang banyak. La mbok legowo, pakai nuraninya. Dan sekaki lagi saya tekankan, Insya Allah warga ini nnurut dengan yang saya sampaikan,” tandas Sugiyono.
Disampaikan pula oleh Sugiyono, bahwa berkas sertifikat yang diajukan dalam mediasi perlu dilakukan uji materi, sebab bisa saja aspal.
“Kalau hanya ditunjukkan seperti ini (sertifikatnya) sudah bisa. Tapi perlu ga diuji? Kalau cuma nembak mas, di Indonesia ini saya antar jenengan ke tempat-tempat di mana bisa dibuat aspal. Kita cari pasti ada,” jelasnya
Oleh sebab itu, imbuhnya, jika pihak pengembang berani mediasi kembali, akan diminta untuk dilakukan mediasi dan pihaknya akan terus melakukan segala upaya untuk mencapai apa yang menjadi harapan warga.
“Segala upaya untuk mencapai yang saya tuju, tetap saya upayakan. Apa pun bentuknya. Dengan tim, nanti akan saya diskusikan. Akan kita gelar hasilnya , bagaimana keputusan dari tim. Terlalu dini kalau kita sampaikan di sini,” pungkas Sugiyono.
Absa-trs