Bupati Jepara Dian Kristiandi dan PNS yang memasuki masa purna tugas.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki purna tugas terhitung 1 Januari 2021. Penyerahaan dilaksanakan langsung bupati, pada Kamis (2/1/2021), di ruang kerjanya.

Mereka yang memasuki pensiun terdiri dari, tenaga bidang pendidikan sebanyak 16  orang, pejabat struktural orang, dan tenaga fungsional umum sebanyak 5 orang. Sebelumnya mereka bertugas di Disdikpora, guru dan kepala sekolah SD, SMP, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan.

Pada kesempatan tersebut  Bupati Dian Kristiandi S.Sos, memberikan apresiasi kepada  PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Ia berharap, segala kebaikan dalam melaksanakan tugas negara diberikan balasan setimpal oleh Allah Swt.

Atas nama Pemkab Jepara, bupati meminta maaf kepada mereka yang telah memasuki masa purna. Tentu saja selama bekerja, pasti ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak. Untuk itu, kita harus saling memaafkan. Saat pandemi Covid-19, bupati berharap kepada mereka untuk tetap menjaga kesehatan serta mamatuhi protokoler kesehatan. Karena ini satu-satunya cara memutus mata rantai Covid-19, di Jepara.

Dijelaskan oleh Dian Kristiandi, tahun ini, pengurusan administrasi serta dana pensiun sangat dimudahkan. Semua pensiunan tidak perlu mengurusb usulan pensiun dan Taspen, semua sudah diselesaikan dan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, yang dibantu Bank BPD Jateng.

Bupati berpesan, walau memasuki usia pensiun. Namun pengabdian tanpa batas harus dipertahankan. Selain itu, dana pensiun yang diterima ini, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Terlebih untuk membuka usaha baru bagi mereka yang tidak mempunya usaha sebelumnya.

Hadepe -ua