DEMAK (SUARABARU.ID)– Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada malam pergantian tahun 2020-2021, Kamis (31/12/2020), Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Demak, yang bersinergi dengan Polres dan Kodim 0716, akan melakukan patroli dalam skala besar di titik-titik keramaian Kota Demak.
Dalam patroli ini juga dilakukan Operasi Yustisi, yang menyasar pada kafe dan tempat hiburan, yang tidak patuh terhadap Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati.
Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, operasi gabungan TNI/Polri dan instansi lainnya ini, secara terpadu melakukan tugas pokok pengamanan Natal dan Tahun baru, serta pengawasan terhadap protokol kesehatan.
BACA JUGA : Desember Kasus Covid-19 Melonjak, Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni Dihentikan Sementara
”Kita bersinergi dengan pemangku kepentingan dalam melakukan pengamanan. Dengan demikian, Demak akan selalu aman dan tenteram dari gangguan selama Natal dan Tahun Baru,” ujar AKBP Andhika dalam keterangannya di Mapolres setempat, Selasa (29/12/2020).
Selain itu, berbagai kegiatan yang memunculkan kerumunan akan dibubarkan sesuai protokol kesehatan. ”Tidak boleh ada pesta kembang api saat tahun baru, atau pun kerumunan massa,” tegasnya.
Sedangkan untuk peziarah di kawasan wisata religi, juga harus tetap patuh pada protokol kesehatan.
BACA JUGA : Prof Suparno Berniat Ubah Citra Untag Lebih Berdaya Saing
Dalam kegiatan ini nanti, petugas gabungan juga akan menggelar rapid test antigen dadakan, bagi pengelola maupun pengunjung kafe atau tempat hiburan lain.
Saat ini, petugas kesehatan berseragam APD telah menyiapkan seperangkat alat untuk mengambil sampel lendir dari hidung, bagi siapa saja yang terjaring nongkrong di kafe.
”Langkah patroli dan operasi yustisi ini merupakan upaya preventif dan preemtif, guna pencegahan penyebaran covid-19 secara masif dan intensif,” imbuh Kapolres.
BACA JUGA : Pemerintah RI Resmi Tutup Akses WNA ke Tanah Air
Sementara itu, Kabag Operasi Polres Demak, Kompol Sonhaji menambahkan, mereka yang terjaring razia, akan diedukasi dan diminta untuk menjalani rapid test antigen.
Screening menggunakan rapid test antigen ini dilakukan, untuk mengetahui apakah ada di antara kerumunan massa di titik-titik tertentu, yang terindikasi terjangkit covid-19.
”Jika hasilnya positif, maka akan langsung dibawa ke Balai Diklat Kabupaten Demak dengan ambulance yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari, sembari dilakukan swab PCR,” terangnya.
Rudy-Riyan