blank
Ilustrasi: Foto:Fajar Indonesia

Oleh: Umi Nadliroh

blankPELAKSANAAN  tahun 2020 tinggal hitungan jam karena akan dilaksanakan pada hari Rabo tanggal 9 Desember tahun 2020 yang kini  memasuki masa tenang. Menjelang pemungutan suara para penyelenggara pilkada telah bersiap dan mempersiapkan secara teknis hajatan demokrasi tingkat lokal ini sudah sampai jenjang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Penyelenggara pilkada KPU Kabupaten/Kota sampai jajaran di tingkat TPS yaitu KPPS serta  penyelenggara pilkada yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pilkada ini, jajaran Bawaslu  sampai pengawas TPS sudah mempersiapkan  tugas masing-masing dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember tahun 2020 ini

Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, jadwal dan program Pemilihan Kepala Daerah bahwa tanggal 6-8 Desember atau adalah masa tenang, usai melakukan kampanye sejak tanggal 26 September sampai dengan 5  Desember. Di masa tenang ini peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat di larang melakukan aktifitas kampanye,  untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu karena jadwal kampanye ini sudah lewat. Saatnya masyarakat pemilih melakukan kontemplasi politik di masa tenang.

Masa Tenang

Masa tenang kampanye pilkada dilaksanakan selama tiga hari, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Semua aktifitas terkait dengan dukung mendukung pasangan calon tidak diperkenankan.  Alat peraga kampanye atau APK juga harus diturunkan dan dibersihkan. Dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pada Pasal  51 ayat 3 “Pada masa tenang pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun”. Kampanye dengan pertemuan terbatas maupun dengan media daring dan kampanye melalui penayangan iklan di media massa cetak juga sudah selesai masanya. Kini betul-betul memasuki masa yang tenang dan terbebas dari kegiatan kampanye.

Masa tenang adalah masa masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menenangkan pikiran seraya bermawas diri dan berpikir jernih, kira-kira pasangan mana yang layak untuk dipilih, dengan penuh kejelihan dan ketenangan suasana. Sehingga hal-hal yang menganggu konsentrasi untuk menentukan pilihan harus dihindarkan dan disingkirkan.

Gambar-gambar pasangan calon ataupun alat peraga kampanye lain harus dijauhkan. Dengan tujuan untuk kemurnian pilihan politik masyarakat pada saat hari H atau hari pemungutan suara atau hari coblosan.

Pada masa tenang tim kampanye dan pihak terkait punya kewenangan untuk menurunkan dan membersihkan semua jenis alat peraga kampanye (APK). Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2020 yang akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri atas Sembilan Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan melaksanakan pilkada di tengah masa pandemi.

Tentu tidak mudah mempersiapkan kegiatan pilkada di tengah suasana covid 19, butuh keterlibatan semua pihak, semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, peserta pemilu, masyarakat, media, tokoh agama agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan sukses serta tetap dengan protokol kesehatan. Partisipasi dan kehadiran pemilih di TPS sesuai dengan target menjadi harapan dari pelaksanaan pilkada ini.

Mengimbau dan mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak politiknya mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00. pada tanggal 9 Desember di TPS adalah tugas semua pihak. Di samping masyarakat memiliki tanggung jawab dan terlibat untuk mengajak menggunakan hak pilihnya, mereka punya tugas juga untuk mengingatkan agar masyarakat tidak menerima “potitik uang’.pada saat pilkada.

Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, ayat (1) dan ayat (2)secara jelas telah melarang dan memberi hukuman yang berat bagi pemberi uang atau materi dan juga penerimanya. Bunyi ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Begitupu sangsi pidana yang sama diberikan  kepada penerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sanksi yang berat sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada ini, tinggal menunggu implementasinya. Di tengah masa tenang ini, mari kita melakukan kontemplasi  dan merenung dan menimbang pasangan calon mana yang akan kita pilih. Dengan langkah-langkahnya, pertama, mencermati kembali bagaimana visi, misi, dan program pasangan calon. Yang kedua, mengetahui rekam jejak pasangan calon, bagaimana track record pasangan calon harus dipahami. Yang ketiga, memilih pasangan calon yang dekat dengan rakyat,  dan yang menawarkan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan mayarakat yang keempat, memilih calon yang tidak menggunakan cara-cara politik uang.

Sembari tetap melakukan himbauan dan ajakan untuk menggunakan hak pilih pada hari Rabo tanggal 9 Desember serta sekali lagi, kampanye tolak politik uang. Membantu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, agar masyarakat tidak menerima politik uang atau pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi pilihannya dalam pilkada.

Kendati kampanye pilkada telah usai, tetapi menyuarakan dan kampanye tolak politik uang tetap disuarakan dengan lantang dan dikampanyekan diseluruh penjuru dan pelosok tanah air, di daerah yang berpilkada, dikomunitas-komunitas dan dipaguyuban masing-masing dan di manapun tempanyat.

Semoga dengan gerakan moral untuk menolak politik uang ini efektif, dan aksi politik uang dapat  dicegah dan diantisipasi. Sehingga pelaksananan Pilkada tahun 2020 berjalan dengan aman, lancar dan sukses serta bersih sehingga pasangan calon yang terpilih benar-benar calon yang bersih, jujur dan mampu membawa perubahan daerahnya menuju dan menjadi masyarakat yang sejahtera. Selamat berpilkada dengan dewasa.

Umi Nadliroh, Anggota KPU Pati 2008-2018, Dosen Pancasila  STAI Pati, Penulis buku “Strategi Politik Caleg Perempuan Menjadi Dewan”