blank

Melek Hukum Bagi Aktivis Masjid di Masa Pandemi

 

Oleh: Ira Alia Maerani, Nuridin, Eko Soponyono

 

PANDEMI Covid-19 masih membayang. Akan tetapi kehidupan harus tetap berjalan. Dengan siasat baru dan menggunakan inovasi teknologi terdepan. Proses pembelajaran pun demikian. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi sebuah langkah strategis dalam rangka menyiasati terpapar virus corona. Dengan memanfaatkan perangkat teknologi yang semakin canggih. Laptop dan handphone menjadi piranti utama. Dilengkapi dengan fasilitas internet, kuota dan sinyal. Terhubung dalam virtual meeting secara digital. Sebuah peralihan model pembelajaran yang masih “diawang-awang” satu dekade lampau. Kalau mau jujur, ini adalah hikmah di balik sebuah pandemi. Meski tentu saja senantiasa berdo’a agar pandemi segera berakhir.

Tri dharma perguruan tinggi memberikan penugasan pada para pendidik selain di bidang pendidikan dan pengajaran, juga penelitian dan pengabdian masyarakat. Alhasil, semuanya dilakukan secara daring (dalam jaringan) di kala pandemi Covid-19 ini.  Terutama bagi ilmu-ilmu sosial yang tidak memerlukan praktek di laboratorium dan bengkel praktek kerja.

Untuk itu, sebagian bagian dari karya bakti mengimplementasikan ilmu pada masyarakat dalam pengabdian masyarakat yang bertema,”Pelatihan Duta Hukum Secara Daring Bagi Aktivis Masjid Binaan Lazis Sultan Agung” juga dilakukan secara daring. Memanfaatkan teknologi informasi terkini dengan fasilitas sinyal dan internet.

Responden atau peserta pelatihan adalah pada aktivis masjid dalam binaan mitra Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh (Lazis) Sultan Agung Semarang yang berada dalam naungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA). Mereka juga tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM).

Sebelum pelatihan dilakukan, peserta diminta untuk mengisi kuisioner melalui whats app (WA) dan email yang bertujuan untuk mengeksplore seberapa jauh pemahaman mereka terhadap berbagai permasalahan terkait materi yang akan disampaikan. Setelah pelatihan pun, peserta pengabdian kembali mengisi kuisioner untuk mengukur sejauh mana keberhasilan program pengabdian masyarakat secara daring ini.

Adapun materi-materi yang disampaikan seputar Hukum Zakat, Hukum Wakaf, juga materi-materi penyakit masyakarat seperti Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Psikotropika (UU No. 5 Tahun 1997) dan Rokok (Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok). Perda ini mengatur terdapat  7 lokasi (kawasan) tanpa rokok yakni: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; dan tempat lainnya.

Materi pelatihan lainnya adalah  seputar Hukum Siber guna memberikan pemahaman langkah positif  yang bisa dilakukan dengan perkembangan teknologi ini. Memanfaatkan teknologi dalam rangka dakwah. Materi Hukum Siber ini juga berisi ketentuan hukum dan ketentuan pidana bagi pelanggar atau pelaku pidana. Jenis pelanggaran dan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdapat dampak positif dari pelatihan ini yakni tumbuhnya pemahaman hukum di kalangan aktivis masjid ini. Sehingga mereka mengetahui dasar hukum penarikan zakat. Siapa saja yang berhak diberikan zakat sebagaimana diatur dalam Al Qur’an surat At Taubah Ayat 60 yakni sesungguhnya zakat itu hanya untuk: orang-orang fakir; orang miskin; amil zakat; orang yang dilunakkan hatinya (mualaf); untuk memerdekan hamba sahaya; untuk membebaskan orang yang berhutang; untuk jalan Allah; dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Allah perintahkan dalam Q.S. At Taubah Ayat 103  untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga tak luput untuk disampaikan.

Pelatihan juga memberikan materi seputar Hukum Wakaf dan pendayagunannya. Termasuk jenis-jenis wakaf serta bagaimana pendayagunaan wakaf di berbagai negara. Studi perbandingan terhadap pendayagunaan wakaf ini berguna untuk menambah khazanah keilmuan dan pendayagunaan pemanfaatan wakaf agar lebih bermanfaat dan produktif bagi masyarakat. Dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan pada aktivis masjid yang mengikutinya menjadi duta hukum di lingkungan masing-masing. (Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang; Dr. Nuridin, M.Pd., dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNISSULA, Semarang; Prof.  Dr. Eko Soponyono, M.Hum, guru besar Fakultas Hukum UNISSULA).

Suarabaru.id