BLORA (SUARABARU.ID) – Dua kursi di DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, keduanya milik anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI Perjuangan) yang sementara ini kosong, segera terisi melalui pengganti antarwaktu (PAW).
Dua kursi kosong itu, sebelumnya diduduki Tri Yuli Setiyaningsih dari daerah pemilihan (Dapil) Blora 2 Kecamatan Cepu, Sambong Kedungtuban, dan Dwi Astutiningsih dari Dapil Blora 1 Kecamatan Blora, Jepon dan Bogorejo.
“Syarat PAW sudah lengkap, kami jadwalkan Senin (19/10/2020) dilakukan prosesi pengambilan sumpah dan janji dua anggota penggant antar waktu,” terang Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskan Dasum juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan setempat, Tri Yuli Setiyaningsih akan digantikan calon anggota DPRD urut dibawahnya Lusiyono, untuk Dwi Astutiningsih digantikan oleh Kartini.
Dwi Astutiningsih dan Tri Yuli Setiyaningsih, lanjut Dasum, mengundurkan diri dari anggota DPRD, karena keduanya mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Blora pada Pilkada 2020.
Urut Di Bawahnya
Diperoleh keterangan, pada pemilihan umum (Pemilu) DPRD 2019 lalu Tri Yuli Setiyaningsih meraih simpati dari pemilihnya di Dapil 2 sebanyak 6.023 suara, dan nomor urut di bawahnya sebagai penggantinya Lusiyono 3.822 suara.
Sedangkan Dwi Astutiningsih pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2019 di Dapil Blora 1 meraup 6.386 suara. Calon anggantinya adalah Kartini meraih 802 suara pemilih.
Perlu diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Blora 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 1 paslon Dwi Astutiningsih-Riza Yuda Prasetya (ASRI).
Nomor urut 2 diraih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (petahana) Arief Rohman-Tri Yuli Setiyaningsih (ARTYS).
Nomor urut 3 untuk pasangan calon Bupati (isteri Bupati incumbent) dan Wakil Bupati Umi Kulsum-Agus Sugiyanto (UMAT).
Wahono-trs