blank
Pelaku pencurian HP, EA saat dimintai keterangan petugas Unit Reskrim Polsek Blora. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Unit Reskrim Polsek Blora, Polres Blora, Jawa Tengah, belum lama ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA, yang diketahui merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

EA ditangkap petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hand phone dikonter HP Kajat Cell di Jalan Raya Blora-Rembang.

Berawal dari laporan korban Herwin Akshani Hanif, warga Karangjati RT 06/02 Kelurahan Karangjati, Blora, yang menyebutkan telah terjadi pencurian HP dikonternya pada Jumat (29/5/2020) silam, sekitar pukul 10.05 WIB. Kejadian itu pun diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang ada dikonter itu.

BACA JUGA : Tabrakan Dua Motor, Seorang Buruh Bangunan Asal Blora Meninggal

Korban menceritakan, pelaku datang ke konter dua kali. Dimana pelaku di hari pertama datang hanya menanyakan tentang harga HP merk Xiomi yang akan dibelinya.

Kemudian pada hari kedua, pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa lari HP Xiomi dengan mengelabui penjaga konter.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, mengungkapkan awalnya pelaku hanya ingin melihat dan memegang HP. Kemudian karyawan konter pun menyerahkan handphone (HP) kepada pelaku.

blank
Barang bukti hasil pencurian. Foto: wahono

Usai memegang HP, pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian. Dan ketika si karyawan pergi mengambil pelindung layar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.

Setelah lakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, berhasil amankan tersangka bersama barang bukti HP merk Xiomi Redmi Note 8 beserta sepeda motornya.

BB seleda motor, diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya, beber Kapolsek Blora, Kamis (8/10/2020).

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta lebih. Dan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Wahono-Riyan