blank

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan segera menyalurkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp.3,3 Triliun untuk 110 Kabupaten/ Kota dengan tujuan untuk membangkitkan sektor industri Pariwisata.

Kota Semarang mendapatkan alokasi sekitar 41 miliar untuk hotel, kafe dan restoran sesuai dengan KBLI yang sudah ditetapkan dengan syarat utama yaitu mempunyai perizinan atau TDUP dan lunas pajak 2019.

Proporsi besaran hibah yaitu persentase dari pembayaran pajak 2019 dibagi total pajaknya kemudian dikalikan dengan nominal yang diterima oleh Pemerintah Kota Semarang.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/Pl.07.02/M-K/2020.

Persyaratan Kategori Industri Pariwisata (Hotel dan Restoran) sebagai berikut :

1. Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019 di daerah penerima Hibah;
2. Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020;
3. Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku;
4. Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019.

KBLI :
Restoran/ Rumah Makan / Cafe : (KBLI 56101)
Hotel : (KBLI 55111, 55112, 55113, 55114, 55115, 55120, 55130, 55192, 55193, 55194, 55195, 55199)