SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020) mempertemukan berbagai pihak di Kantor MUI Jateng, dalam rangka merespons aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Hijab Fest, Food Culinary di Mall Paragon, Semarang (30 September-4 Oktober 2020).
Aduan berkaitan di acara yang bernuansa islami itu, dinodai dengan digelarnya dua stan khusus yang menyajikan olahan daging babi, dalam berbagai menu masakan.
”Ketika itu kami ditugaskan MUI Jateng untuk mengecek aduan itu, dan ternyata benar. Memang terdapat dua stan yang khusus menyajikan berbagai menu masakah daging babi. Padahal dalam Islam, daging babi termasuk haram untuk dimakan. Maka pihak penyelenggara dan penjual daging itu patut untuk diedukasi,” kata Ketua Komisi Bidang Hukum MUI Jateng, H Zaenal Abidin Petir SH MH, saat menyampaikan temuannya kepada semua pihak yang hadir.
BACA JUGA : Budi Kitano,SH : “APA” Berharap Dualisme Yayasan Segera Berakhir
Pertemuan yang digagas dan dipimpin Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, dihadiri antara lain Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA, Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto, Kapolsek Semarang Tengah AKP Gali Atmadja, dan perwakilan Dinas Perindag Jateng Muhammad Santoso.
Hadir pula kalangan penyelenggara, terdiri dari Manajemen Mall Paragon Lie Jemmy, Pimpinan Imperium Indonesia Wahyuningsih, CNC Manajemen Semarang Jeffry, serta Perwakilan Olahan Pedagang Babi Varen Doy Santoso.
Dalam pertemuan itu, penyelenggara menyampaikan apresiasinya atas prakarsa MUI Jateng yang mempertemukan berbagai pihak terkait, atas aduan itu. Mereka menyatakan, sebagai penanggung jawab acara tidak paham bila dibukanya stan daging babi itu, ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.
”Reaksi masyarakat akan menjadi kehati-hatian kami. Ke depan kami tidak akan mengulang kembali,” kata Manager Paragon Lie Jemmy.
Sementara itu, Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji meminta kepada semua pihak, untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Sebab tersedianya stan daging babi di acara itu akibat ketidaktahuan saja, bukan kesengajaan. Maka hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara, untuk tidak mengulangi lagi.
Di sisi lain, Kiai Darodji mengusulkan kepada Pjs Wali Kota Semarang, untuk menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang produk halal, sebagai tindak lanjut dari UU 33/2014 tentang Produk Halal dalam rangka memberi jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat, dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.
”Di Thailand dan Singapura saja, jaminan produk halal sudah berkembang apalagi di tengah kita yang mayoritas penduduknya pemeluk Islam yang membutuhkan jaminan produk halal,” imbuhnya.
Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto, langsung merespons gagasan itu, dalam upaya melindungi konsumen Muslim. ”Segera Pemkot Semarang akan menyiapkan Raperda tentang jaminan produk halal, sebagai raperda inisiatif dari eksekutif. Mungkin raperda ini baru satu-satunya di Indonesia,” jelasnya.
Riyan-Sol