blank
Kampus UNS Surakarta di Jalan Ir Sutami, Solo. Foto: Bagus Adji

SOLO (SUARABARU.ID)– Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kini memiliki status Perguruan Tinggi Negri (PTN) Berbadan Hukum (BH) dari sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan status baru yang disandang, UNS memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Kepastian ini muncul, menyusul ditandatanganinya  PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTN BH oleh Presiden Republik Indonesia.

“Presiden telah menandatangani PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober  tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS,” kata Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum, Selasa (6/10).

Di Indonesia, lanjut Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho terdapat 122 PTN. Dari jumlah disebut terakhir, sebanyak  77 PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) dan 33 PTN berstatus BLU , serta 12 lainnya berstatus PTN BH. UNS menjadi PTN BH ke 12. Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan level tertinggi.

Dikatakan demikian karena institusi bersangkutan memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN.

Sedangkan PTN Badan Layanan Umum, merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

Sementara PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan, jelasnya.

Bagus Adji-trs