blank

PALANGKA RAYA, (SUARABARU.ID) – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin langsung operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan sasaran warga setempat yang beraktivitas di malam hari.

“Pada operasi penegakan Perwali Nomor 26/2020 malam ini tercatat 11 orang memilih sanksi administrasi dan sekitar 60 lainnya memilih sanksi sosial,” kata Fairid Naparin di sela memimpin operasi yustisi di jalan raya di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, Rabu (16/9) malam.

Pada operasi kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 itu, Fairid menemukan para pelaku pelanggaran tersebut didominasi tidak menggunakan masker saat beraktivitas, terutama saat melintas di kawasan Tugu Soekarno.

“Sebagian besar yang terjaring merupakan warga Palangka Raya, namun sekitar 20 orang merupakan warga pendatang, seperti dari Surabaya dan Banjarmasin. Alasannya ada yang lupa membawa masker dan ada juga yang tidak tahu,” kata Fairid di dampingi Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Kepala Daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu menyayangkan masih adanya sejumlah masyarakat seolah menganggap remeh pandemi COVID-19 yang terindikasi dari tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Terlebih lagi saat ini mulai masuk masa Pilkada serentak 2020.

Dia pun kembali mengingatkan masyarakat yang ada di wilayah “Kota Cantik” itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap aktivitas. Pihaknya melalui satgas juga akan menegakkan peraturan yang tercantum di Perwali Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi itu.

Di antara ketentuan sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran itu adalah teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau dengan denda administrasi sebesar Rp100.000.

Wali Kota menjelaskan sanksi untuk tempat kerja nonpemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara lembaga atau tempat usaha, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.

Kemudian, katanya, sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi, berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.

Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi, seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, kafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.

Ant-Wahyu