blank
PUSH UP - Seorang Ibu muda memilih pushup karena melanggar prokes tidak memakai masker. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang pelanggar protokol kesehatan, ibu muda Fiki Andriani (29) warga RT 01 RW 06 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, memilih push up saat diminta memilih atas pelanggaran karena tidak memakai masker.

“Dari pada saya bayar denda Rp 100 ribu, mending saya milih jalani push up saja Pak,” kata Fiki kepada Kepala Sat Pol PP Kota Tegal, Hartoto.

Fiki mengaku dari rumah buru-buru, karena mau menengok saudaranya yang baru melahirkan di Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda Jalan Ababil, saat berada di depan Kantor Samsat Jalan Kapten Sudibyo tiba-tiba kendaraannya diberhentikan karena tidak memakai masker.

“Saya pasrah memang salah tidak pakai masker tapi dari pada bayar denda saya pilih push up saja,” tuturnya.

Heri menyampaikan, operasi penegakan dan pendisiplinan pelanggar prokes yang dilaksanakan oleh Tiga pilar (Pemerintah Kota Tegal, TNI-Polri)
di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Selasa (15/9/2020), berhasil menjaring 56 pelanggar.

Untuk pelanggar warga Kota Tegal sebanyak 22, pelanggar luar Kota Tegal 34 orang. Laki-laki 48 dan 8 peremouan.

Dari 56 pelanggar, yang menjalani sanksi hukuman fisik sebanyak 38, menjalani kerja sosial 15 orang.

Untuk denda administrasi sebanyak 3 orang masing-masing 2 pelanggar bayar cash dan 1 (ASN) bayar melalui transfer.

Hartoto menjelaskan, Operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pemakaian masker sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi denda Rp 100 ribu dan sanki sosial seperti menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan, menghafal teks Pancasila, push up dan menyapu. Tergantung yang mereka inginkan,” pungkas Hartoto.

Nino Moebi