SEMARANG (SUARABARU)– Selama bulan Januari sampai dengan Juni 2020, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus curas, curat berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Terkait hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng mengggelar Konferensi Pers dalam mengungkap 5 Kasus Curat dan Curas di wilayah Hukum Polda Jateng di Halaman Dirreskrimum Polda Jateng, Rabu (16/9/2020)
Kasus pertama, Curat spesialis alfamart dan indomart dengan 4 perkara yaitu di Indomart Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomart Gumilir dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomart Barang Bukti yang diamankan Uang Tunai Rp. 1 milyar rupiah yang ada di dalam mesin ATM.
“Modus Operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko.” jelas Kombes Pol Wihastono
Selanjutnya terjadi di Alfamart Jl. Teuku Umar Indomart dan Jl. Perintis Kemerdekaan Semarang modusnya mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp. 32.500.000,-. Selanjutnya pembobolan rumah sdr. Tresna Hukmara di Ds.Purbo Rt 04 / Rw 03, Kec.Bawang, Kab.Batang. Petugas mengamankan uang senilai Rp. 433.000.000, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 Kulkas, 1 mesin cuci.
Selain Kasus Curat di indomart dan alfamart, ada juga pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) lalu di Kab. Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 130.000.000.
“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat.” terang Kombes Pol Wihastono.
Kasus yang diungkap berikutnya yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony Mustika, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 274.000.000.
“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan.” ungkap Kombes Pol. Wihastono
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus spesialis perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp. 2.000.000,-
“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” jelas Kombes Pol. Wihastono.
Serta yang terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. ROHMAN di Bawen Kab. Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. “Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun.” terang Kombes Pol Wihastono.
Dalam konfrensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dan Kasat Reskrim Polres Semarang, Kasat Reskrim Blora dan Kasat Reskrim Demak.
Absa