blank
Penyerahan bantuan kepada warga terdampak covid melalui Pengurus Cabang Fatayat NU yang diterima oleh Pimpinan Fatayat NU Desa Batealit.

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan bantuan jaring pengaman sosial untuk warga terdampak covid-19 sebesar Rp. 137 miliar tepat sasaran. Anggaran dana ini disiapkan secara khusus dari APBD Kabupaten Jepara untuk membantu warga Jepara yang tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Dian Kristiandi saat menyerahkan bantuan berupa sembako kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, pada Senin (31/8/2020), di Desa Batealit, Kecamatan Batealit. “Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, kepada warga yang terdampak Covid-19,” ujar  Dian Kristiandi.

Penyerahan bantuan di Batealit ini Bupati Jepara bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama.  Bantuan yang diberikan sebanyak  50 paket sembako kepada masyarakat di Desa Batealit, Kecamatan Batealit yang diwakili oleh Pimpinan Ranting Fatayat NU Desa Batealit. “Mudah-mudahan sedikit bantuan ini bisa bermanfaat,” katanya.

Sementara terkait dengan distribusi bantuan jaring pengaman sosial dampak covid-19,  menurut Bupati Jepara tentu saja peran pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam hal pencatatan. “Terimakasih kepada desa yang sudah melakukan pencatatan dengan baik,” kata dia.

Menurut Dian Kristiandi, pemerintah telah  menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19. “Dana ratusan miliar disiapkan khusus untuk program jaring pengaman sosial di Kabupaten Jepara. Berbagai bantuan ini, diharapkan bisa  meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi,” ujarnya

Meskipun demikian, Andi juga tidak menampik adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan dalam hal pendataan. “Misalnya si A  ini orang kaya tapi tercatat menerima bantuan. Atau ada orang yang seharusnya berhak tetapi tidak menerima bantuan. Ini yang harus dibetulkan,” kata Dian Kristiandi

Ia berharap  seluruh warga yang memenuhi secara aturan, bisa mendapatkan haknya. Baik itu bantuan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun dana desa. “Dari Kementerian ada bantuan Rp600 ribu x 4 bulan.

Ada juga yang menerima Rp200 ribu x 9 bulan. Ada pula bantuan Provinsi yang berupa sembako yang kemudian dilanjutkan Pemkab bantuan Rp 400 ribu x 3 bulan. Semuanya untuk membantu masyarakat memenui kebutuhan selama pandemi,” katanya.

Hadepe-ua