blank
Tim gabungan saat melakukan operasi tentang pemakaian masker bagi masyarakat Kota Magelang , utamanya saat beraktivitas di luar rumah. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Awas, warga Magelang harus selalu pakai masker saat keluar rumah. Tim gabungan Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas dan Satpol PP  gencar melakukan operasi protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker di sejumlah titik keramaian .

“Operasi ini merupakan  salah satu bentuk upaya Pemkot Magelang untuk  menegakkan disiplin masyarakat dalam rangka  menekan penyebaran virus corona,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana .

Singgih mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan  tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Wali Kota Magelang  nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi tersebut  masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Melainkan memberikan sanksi sosial yang dinilai u lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

“Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda,  bisa disuruh push up.

Ia menambahkan, selain memberikan sanksi sosial, pihaknya bila menemukan  warga yang  tidak memakai masker dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Kemudian diberikan pengertian tentang adanya peraturan wali kota yang mengatur protokol kesehatan .

Ia berharap dengan adanya razia  tersebut kesadaran masyarakat di Kota Magelang untuk memakai  masker saat beraktivitas di luar rumah semakin meningkat.

“ Operasi ini  juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu untuk  menghindari penularan dan penyebaran covid-19,” katanya.

Yon-trs