SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jelang akhir masa tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 13 Agustus 2020, Bawaslu Kota Semarang dan jajaran menemukan sejumlah data pemilih bermasalah, Kamis (13/8/2020).
Di antara daftar pemeriksaan data pemilih terdapat banyak yang tidak memenuhi syarat namun tetap dimasukan dalam daftar pemilih, lalu ada pemilih baru yang belum dimasukan sebagai pemilih, dan ada petugas kurang maksimal dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk jelang Pilkada Kota Semarang, 9 Desember 2020 mendatang.
“Tugas kami sebagai Pengawas Pemilu, memastikan pengawasan sudah sesuai dengan regulasi dan kebijakan lembaga. Oleh karena itu kami melakukan supervisi ke lima kecamatan yang dinilai berpotensi rawan yaitu Gajahmungkur, Genuk, Tugu, Gunung Pati dan Banyumanik,” kata Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti.
Menurut Nining, metode sampling minimal 20% dari setiap TPS yang dilakukan Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan cukup efektif dalam menemukan dan memastikan apakah benar setiap TPS didatangi oleh petugas dan dilakukan pencocokan data dari setiap warga penduduk yang didatangi.
“Masa Pengawasan tahapan 3, menggunakan metode sampling minimal 20 pemilih berbeda rumah per TPS dan 20% per Kelurahan dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah. Memang masih kami temukan meninggal dunia 238 pemilih, pindah domisili 181 pemilih, ganda 5 pemilih dan pemilih baru yang belum tercatat 17 pemilih yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Gayamsari , Semarang Utara, Candisari, Tembalang,” jelasnya
Lebih lanjut, Nining berharap agar dimasa akhir pencoklitan ini jajaran KPU sampai tingkat PPDP memastikan kembali bahwa tidak ada satupun warga Kota Semarang yang memiliki hak pilih tidak dilakukan pencoklitan.
Karena, menurut Nining hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih.
“Secara berjenjang kami sudah melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait temuan-temuan pengawas kami. Salah satu contoh misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia atau ganda di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari, Kelurahan Panggung Lor dan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara,” tambahnya
Senada dengan yang disampaikan Nining, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengingatkan potensi pelanggaran pidana UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang juga menyisir penyelenggara dan warga negara yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih.
“Secara normatif memang Undang-Undang mengatur itu, misal Pasal 178 Undang-Undang No 10 tahun 2016 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta. Artinya Undang-Undang mengatur betul hak setiap orang yang memang punya persyaratan sebagai pemilih.” ujar Naya.
Hery Priyono-trs