REMBANG (SUARABARU.ID) – PT Semen Gresik memajibkan siapa pun yang masuk area perusahaan semen tersebut untuk membawa surat keterangan hasil rapid test dari rumah sakit atau institusi berwenang lainnya.
“Sebagai objek vital nasional, PT Semen Gresik harus menerapkan kebijakan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, untuk mencegah penyebaran covid-19,” kata Kepala Unit Komunikasi dan Bina Lingkungan PT Semen Gresik Dharma Sunyata.
Dikatakan, aktivitas produksi Semen Gresik menjadi salah satu tumpuan pembangunan nasional. Terlebih seiring kebijakan pembangunan infrastruktur yang dalam beberapa tahun kian digencarkan pemerintah.
Baca juga Terapkan Protokol Kesehatan, Semen Gresik Dianugerahi ‘Perusahaan Tangguh Nusantara Candi’
Oleh karena itu, Semen Gresik menerapkan berbagai kebijakan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh tamu yang hendak beraktivitas di area perusahaan melakukan rapid test untuk mendeteksi infeksi Covid-19.
Menurut Dharma Sunyata, kebijakan ini berlaku untuk semua tamu, tanpa kecuali. Contohnya seperti perwakilan Mabes TNI AD yang dipimpin Kolonel (Inf) Gunawan Wijaya yang berkunjung ke PT Semen Gresik dalam rangka pembahasan perjanjian kerja sama antara kedua institusi ini.
“Petugas PMI Rembang juga diwajibkan rapid test sebelum kegiatan donor darah yang digelar di Gedung Batu Kapur PT Semen Gresik,” kata Dharma Sunyata.
Menolak Tamu
Perusahaan juga pernah beberapa kali tidak memperbolehkan atau menolak tamu masuk ke area Semen Gresik lantaran tidak membawa surat keterangan rapid test. Hal ini seperti yang dialami oleh personel perusahaan rekanan maupun perwakilan bank pemerintah dari sejumlah kabupaten di kawasan timur Jawa Tengah.
“Semen Gresik merupakan objek vital nasional yang hasil produksinya menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi kita benar-benar menaati protokol kesehatan covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari induk perusahaan, Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) maupun Kementrian BUMN terkait upaya pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam,” kata Dharma Sunyata, Jumat (7/8).
Widiyartono R.