SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, melarang segala bentuk perlombaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang ke-75 tahun ini. Wali kota yang biasa disapa Hendi ini menyarankan, masyarakat menggelar syukuran atau tirakatan di malam hari.
”Karena situasi pandemi sekarang ini, untuk lomba-lomba tidak diperbolehkan. Peringatan kemerdekaan 17 Agustus kita arahkan ke kegiatan tirakatan di lingkungan RT masing-masing warga,” katanya, saat melakukan peresmian Kampung Siaga Candi Hebat, Kamis (6/8/2020).
Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Semarang itu menambahkan, alasan kenapa kegiatan lomba agustusan dilarang, lantaran untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19. Karena, penyelenggaraan lomba berpotensi mengumpulkan massa untuk berkerumun.
BACA JUGA : Antisipasi Risiko Kebakaran, Pertamina Gelar Simulasi Keadaan Darurat secara Daring
”Untuk upacara benderanya sendiri saat hari H tetap dilaksanakan, namun dengan personel terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan. Upacaranya diadakan di Balaikota Semarang, hanya dengan beberapa orang saja, terbatas tidak banyak-banyak,” imbuh dia.
Hendi juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini Pemkot Semarang akan menerapkan kebijakan pemberian sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.
”Dalam beberapa hari ke depan, akan ada perubahan tentang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satunya penerapan aturan pemberian sanksi denda bagi yang tidak pakai masker,” ungkapnya.
Hendi menjelaskan, terkait aturan sanksi denda itu, dari Pemkot sendiri sudah dibahas bersama-sama, termasuk bagian hukum. Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat Perwal terkait sanksi itu akan segera resmi keluar.
”Biar Masyarakat semakin disiplin,” tegasnya.
Heri Priyono-Riyan