SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama bulan Juli 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran sabu yang dinakhodai oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghuni Lapas di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pati.
Sedang pengungkapan kasus di daerah Solo Raya, Batang, dan Banyumas. Dengan barang bukti sabu seberat 176,46 gram, sejumlah uang tunai, beberapa macam HP dari berbagai merk dan jenis, sebuah sepeda motor dan satu unit mobil truk.
Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH. M.H, pengungkapan tersebut merupakan kerja sama antara BNNP Jateng dengan BNNK Surakarta, jajaran Lapas serta Tim gabungan TPPU BNN RI.
“Untuk pengungkapan kasus ini, kita berkoordinasi dengan BNNK Surakarta, BNN Banyumas, jajaran Lapas dan tim gabungan TPPU BNN RI,” jelasnya.
Semetara delapan tersangka yang ditangkap adalah AW (42) tahun, warga Dukuhseti, Kab. Pati, NVT (28) dan DD alias Pedhet (40) warga Prambanan, Klaten, AS alias Bambang Pitik (48) warga Colomadu, Karanganyar serta SGY alias Dabol (44) warga Cilongok, Banyumas.
Sedangkan warga binaan yang ada di Lapas dan ditangkap adalah AF alias Subhan alias Kasbon (40) dan Sulistiono alias Cuplis (49), keduanya merupakan warga binaan Lapas Pati serta Leo Elyarso (40) warga binaan Lapas Klaten.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNNP Jateng didampingi oleh Kepala BNNK Surakarta, BNN Banyumas, Kalapas Banyumas dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Absa-trs