blank
drTri Adi Kurniawan, Sp.Paru. M.Kes, FISR

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebenarnya pemakaman dengan standar covid-19 terhadap  pasien meninggal dunia yang hasil swab / PCR nya belum keluar semata-mata untuk melindungi keluarga, tetangga dan juga tenaga kesehatan. Sebab kasus probable hampir pasti hasil PCR nya  positip.

Hal tersebut diungkapkan oleh dr Tri Adi Kurniawan, Sp.Paru, M.Kes,FISR kepada SUARABARU.ID terkait dengan adanya sejumlah  kontroversi ditengah-tengah masyarakat akan pemakaman pasien meninggal dunia yang dimakamkan dengan standar covid-19.

blank
Pemakaman dengan standar covid-19 memiliki prosedur yang berlaku nasional.

Kasus probable menurut Tri Adi Kurniawan yang juga Ketua Tim Pengendali Covid-19 RSUD RA Kartini Jepara,  adalah  kasus suspek dengan Infesi Saluran Pernafasan Akut/ARDS/ meninggal dengan gambaran klinis  yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan loboratorium RT – PCR. Sedangkan kasus suspek jika seseorang memiliki salah satu dari  kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut adalah orang dengan ISPA Akut dan pada 14 hari terakhir  sebelum timbul gejala  memiliki riwayat perjalanan  atau tinggal di wilayah yang menjadi daerah transmisi lokal seperti Jepara. Kemudian kriteria berikutnya adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul  gelala  memiliki kontak dengan kasus konfirmasi / probable covid-19.

Kemudian kriteria ketiga adalah orang dengan ISPA  berat / pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada  penyebab lain  berdasarkan  gambaran klinis yang meyakinkan.

Ia lantas menganalogikan kasus ini dengan orang yang membawa payung saat udara nampak mendung. “Jika ia menunggu hujan baru membawa payung pasti sudah terlambat dan ia akan kehujanan. Padahal jika terlambat dalam kasus covid, upayanya akan semakin sulit dan  harganya akan mahal,” ujar Tri Adi Kurniawan.

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berlaku secara nasional, tambahnya.

Hadepe / ua