blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya dan Kasubag Humas Iptu Suharto memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku pengeroyokan terhadap Bagas Hiwaman. Foto: Suarabaru. Id/ Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Magelang Kota hingga saat ini masih memburu tiga dari 12 pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Bagas Himawan (23) warga Kampung Bogeman , Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Dari 12 pelaku pengeroyokan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan polisi. Sedangkan, sembilan orang lainnya berhasil ditangkap petugas,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan kepada wartawan, Senin ( 6/7).

Nugroho mengatakan, ketiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendra alias Hendro (18) pekerjaan tukang parkir dengan ciri-ciri tinggi badan 158 sentimeter, kulit
sawon matang, Kemudian, April (23) dengan ciri tinggi badan 160 sentimeter dengan ciri lain mempunyai percing mata sebelah kanan , tato di leher dan lengan tangan kanan , serta Roni Purwanto alias Boneng (36) dengan ciri -ciri badan kurus , kulit sawo matang dan tinggi badan 170 sentimeter.

Sedangkan, sembilan tersangka yang sudah berhasil diamankan salah satunya masih berstatus sebagai pelajar yakni, NF (18), warga Kampung Magersari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang , ANG (24) warga Kampung Magersari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang
Selatan, Kota Magelang, DA(28) warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan,Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kemudian, MLP alias Galih alias Gembus(19) Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, RF alias Bunder ( 37) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, CH alias mBahe ( 24), warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Selanjutnya, AAS alias Liyong (20) warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, FJ (20) warga warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang , RS (34) warga warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dan RS( 20) warga Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kapolres berharap kepada tiga tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui ketiga buronan tersebut, bila mengetahui keberadaaannya agar melaporkan ke polisi juga.

“Kami meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan tiga orang yang masuk DPO tersebut untuk melaporkan diri ke polisi terdekat dan jangan berbuat main hakim sendiri,” ujarnya
Minuman Keras Ia mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap Bagas Himawan tersebut terjadi pada 4 Juni lalu, bermula ke-12 pelaku tersebut mendatangi korban di rumah orang tuanya yang ada di wilayah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

“Usai mendatangi rumah orang tua korban, para pelaku membawa korban ke sebuah rumah yang disebut “mabes’ tepatnya di Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya korban dicurigai oleh para pelaku telah mencuri satu karung bawang putih di salah satu kios yang ada Pasar Gotong Royong Kota Magelang dan kios tersebut milik kakak dari salah satu tersangka.

Namun, saat diinterograsi oleh para pelaku korban menyangkal dan menimbulkan amarah dari para pelaku. Kemudian, ke-12 pelaku tersebut mengeroyok dengan cara memukul, menendang korban.

Bahkan, salah satu pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan menyebabkan korban mengalami luka-luka hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, para pelaku para pelaku sekitar pukul 04.00 Wib mengantarkan korban ke RSUD Tidar. Setelah membawa korban para pelaku pergi tanpa
memberitahukan kepada pihak rumah sakit terkait peristiwa apa yang menimpa korban,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya.

Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya menambahkan, saat melakukan aksinya para pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang ditenggak bersama -sama di sebuah posko Covid-19 yang ada di Kampung Trunan.

“Karena pengaruh minuman keras tersebut, para pelaku hilang kesadarannya termasuk saat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Dewa Ditya. Ia menambahkan, dari sembilan pelaku yang berhasil diamankan tersebut, salah satunya pernah
meringkuk di penjara karena terlibat dalam kasus pencurian.
Hingga saat ini, ke sembilan pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Magelang Kota untuk
pemeriksaan selanjutnya,

Yon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini