blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan baik di lingkungan pemukiman maupun gedung. Namun demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi warga untuk bisa menggelar acara tersebut.

Sebelumnya pesta pernikahan dilarang digelar secara massal, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Namun, seiring dengan dijalankannya new normal, Pemkab Kudus nampaknya mulai melunak dengan memperbolehkan pesta pernikahan digelar gembali.

“Boleh tapi ada syarat yang harus dipenuhi,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (24/6).

Menurut Hartopo, untuk bisa menyelenggarakan resepsi pernikahan, masyarakat harus meminta izin terlebih dulu ke Gugus Tugas atau Satgas yang ada di lingkungannya. Dari izin itulah, tim akan meminta penyelenggara resepsi melakukan simulasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan resepsi.

“Harus didaftarkan terlebih dahulu, buat simulasi, lalu kami survei,” tandasnya.

Kemudian, kata Hartopo, Gugus Tugas akan menyurvey lokasi yang akan dijadikan resepsi. Untuk kemudian ditentukan berapa jumlah tamu undangan yang diperbolehkan berada di dalam ruangan.

“Gugus Tugas yang menentukan kapasitas undangannya,” lanjut dia.

Penyelenggara resepsi pernikahan, tambah dia, juga harus menjamin protokol kesehatan bisa diterapkan semua tamu undangan. “Sehingga bisa mencegah terjadinya penularan virus corona di acara resepsi,” jelas dia.

Pentas Musik

Sementara, terkait dengan pentas musik, kata Hartopo, Pemkab juga akan memberi kelonggaran selama penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar. Pentas live musik seperti di kafe-kafe, boleh dilakukan asalkan ketentuan social dan phisycal distancing benar-benar dilaksanakan.

“Ya kalau ada live music di kafe, bagaimana caranya agar tetap menjaga protokol kesehatan, seperti masker dan jaga jarak. Sementara, untuk pengunjung juga melakukan hal yang sama,”tandasnya.

Menurut Hartopo, upaya tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 tetap bisa ditekan tanpa harus membuat aktifitas masyarakat terganggu.