WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bagi warga Wonosobo yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, didapati saat bepergian atau keluar rumah tak memakai masker, diberi sanksi push up.
Sanksi push up tersebut dijatuhkan ketika tim gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonosobo, yang terdiri Satpol PP dan TNI-Polri, melakukan operasi di jalan raya Wonosobo-Kertek.
Sekretaris Kantor Satpol PP Wonosobo Budi Pranoto, Kamis (18/6), menyatakan operasi tersebut digelar sebagai upaya menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menghindarkan diri dari paparan virus corona.
“Operasi disiplin pemakaian masker menjadi salah satu langkah yang secara periodik digelar di berbagai titik keramaian. Karena, meski masih masa pandemi global Covid-19, ternyata banyak warga tak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah,” tegasnya.
Sanksi Ringan
Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi tilang, melainkan hanya sanksi ringan kepada warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker. Warga diharapkan jika bepergian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
“Tindakan yang diambil sebagai sanksi adalah dengan meminta mereka untuk olah fisik berupa push up, khususnya bagi laki-laki yang masih muda dan kuat menjalani sanksi fisik tersebut,” jelasnya.
Setelah menjalankan sanksi push up, sebut Budi, petugas akan langsung memberikan masker untuk dikenakan selama warga berada di luar rumah. Selanjutnya, setelah terjaring operasi, diharapkan mereka akan rutin bermasker jika keluar rumah.
“Tujuannya memang selain untuk meningkatkan kesadaran warga, juga memberikan edukasi terkait bahaya virus Corona yang bisa menular, menginfeksi dan berpotensi menimbulkan resiko kematian,” lanjutnya.
Tidak Tertular
Menurutnya, kesadaran warga akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19, menjadi salah satu kunci. Karena itu, kegiatan operasi di sejumlah titik keramaian di malam hari pun, akan tetap digelar.
Dalam beberapa waktu terakhir, tim gabungan diakui Budi, juga telah menyisir sejumlah sarana hiburan malam, dan masih menemukan warga yang melanggar aturan pembatasan jam malam.
“Kepada warga yang ditemukan berada di tempat hiburan malam tersebut, telah dilakukan pendataan dan pembinaan melalui apel pagi di Mako Satpol PP Wonosobo,” bebernya.
Demikian pula kepada sejumlah pemilik usaha kuliner dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih buka diluar ketentuan jam malam, telah diminta untuk menutup warung.
“Mari bersama-sama menguatkan komitmen untuk tidak tertular dan tidak menjadi penular virus Corona dengan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu