KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal beserta alat produksi yang digunakan, Kamis (18/6).
Kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut cukup istimewa karena dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI H Musthofa yang juga mantan Bupati Kudus. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
“Total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan pada hari ini seberat kurang lebih 19 ton,” kata Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Dijelaskan, di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Sebagai tindak lanjut, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan. Jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 157 buah, alat giling lima buah, pita cukai yang diduga palsu 30.232 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 11.914.534 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.600 batang.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2019 sampai Maret 2020,” paparnya.
Dari penindakan ini, jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 73 SBP. Barang-barang tersebut telah menjadi BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
“Perkiraan nilai barang sebesar Rp7,32 miliar dan potensi kerugian negara Rp5 miliar,” bebernya.
Optimalisasi Lingkungan Industri Kecil
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa menegaskan penindakan atas rokok ilegal ini diharapkan bisa mendorong peningkatan pendapatan cukai negara. Dengan kondisi pandemi saat ini, potensi pendapatan negara memang sedang goyah terutama dari sektor pajak.
“Sebagai warga Kudus, saya sangat mengapresiasi upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan ini,”tandasnya.
Namun demikian, Musthofa berharap pemberantasan rokok ilegal diharapkan bisa lebih diarahkan ke arah edukasi dengan mengupayakan agar masyarakat tidak lagi memproduksi rokok ilegal.
Musthofa menambahkan, saat menjadi bupati Kudus, pihaknya sudah meriintis adalah Lingkungan Industri Kecil (LIK) hasil tembakau Kudus sebagai fasilitas bagi pengusaha rokok menjalankan usahanya.
Saya harap, Bea Cukai, Pemkab serta stakeholder bisa bersama-sama mengoptimalkan LIK dengan menjadikannya sebagai pilot project industri tembakau yang legal. Saya di DPR RI, siap untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan dengan Kementerian,”tandasnya.
Tm-Ab