blank
Posko Pengawasan Lalu Lintas di Terminal Sawangan tetap diaktifkan sebagai tempat memeriksa kendaraan yang keluar-masuk Wonosobo. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo memutuskan untuk tetap menyiagakan posko pengawasan lalu lintas kendaraan di 3 lokasi, demi mencegah potensi penularan Covid-19 di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru (new normal).

Jumlah tersebut berkurang signifikan dibandingkan masa pembatasan sosial sebelumnya, dimana setidaknya ada 7 posko pengawasan di setiap area perbatasan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Bagyo Sarastono, Sabtu (13/6), menyebut pengawasan tetap harus dijalankan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Sehari, 1.043 Orang Positif Corona, Maknanya…

Bagyo menjelaskan perihal operasional 3 posko yang disiagakan di Terminal Sawangan, Terminal Mendolo dan Lapangan Sapuran tersebut efektif mulai tanggal 12 Juni sampai 26 Juni 2020.

Petugas yang bersiaga di posko, menurutnya, terdiri unsur TNI-Polri, Disperkimhub, Dinas Kesehatan dan ditambah personel dari BPTD Wilayah X Jateng-DIY khusus untuk posko di Terminal Mendolo.

“Pengaturan petugas jaga di masing-masing posko menjadi kewenangan Komandan Posko yang telah ditunjuk secara resmi oleh Bupati Wonosobo melalui Sekda,” jelasnya.

blank
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Wonosobo, Bagyo Sarastono. (Foto : SB/Muharno Zarka)

Sesuai SOP

Standard operasional prosedur (SOP) di setiap posko, tambahnya, sama di setiap posko. Kendaraan yang melintas di posko diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“Apakah penumpang telah mengenakan masker, atau melengkapi diri dengan surat keterangan dokter maupun hasil PCR, bagi kendaraan dengan TNKB luar Jateng-DIY,” tegasnya.

Apabila diketahui telah lengkap, maka kendaraan akan dipersilahkan melintas. Namun apabila kondisi sebaliknya, penumpang tidak mengenakan masker dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter maka petugas akan mengarahkan kendaraan ke posko pemeriksaan kesehatan.

“Bagi yang dinyatakan sehat, akan diminta melanjutkan perjalanan dan disarankan melengkapi diri dengan masker pelindung,” imbuhnya.

Namun bagi kendaraan dengan penumpang yang dinyatakan tidak sehat, maka akan diminta untuk putar balik dan menuju fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“Khusus bagi kendaraan dari luar Jateng-DIY dengan tujuan akhir Wonosobo, petugas akan meminta mereka melapor ke Satgas Jogo Tonggo setempat. Bagi yang hendak ke tujuan lain, diminta tidak berhenti di area Wonosobo kecuali kondisi darurat,” tegasnya.

Pelanggar atas peraturan tersebut, ditegaskan Bagyo, akan dikenai sanksi, mulai dari lisan, tertulis hingga sampai surat tilang sesuai perundangan yang berlaku.

Muharno Zarka/mm