TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang karyawati Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Central Artha, FBW (39) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Pasalnya, dia diduga melakukan penggelapan uang nasabah hingga mencapai Rp 6 miliar lebih.
Pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota di kediamannya di Jalan Perumahan Mejasem Baru II, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (5/6/2020) lalu.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban yang disampaikan kepada kami,” kata Kasat Reskrim AKP Gienung Pratidina FK melalui KBO Reskrim Iptu Bambang SD, Selasa (9/6/2020).
Dalam aksinya, pelaku merayu agar korban mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito pada bank tempatnya bekerja. Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 10 persen dari total simpanan yang ada dan hadiah lainnya.
“Akhirnya korban tergiur dan menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku. Namun, oleh pelaku hanya disetorkan ke bank Rp 300 juta. Sisanya sebesar Rp 1,3 milyar diduga disalahgunakan pelaku,” katanya.
Untuk mengelabuhi korban, pelaku membuat kartu bilyet palsu. Aksi kejahatannya baru terungkap saat jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, namun tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan.
“Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota,” ujarnya.
“Berbekal laporan itu, petugas kemudian memburu pelaku. Karena sejak aksi kejahatannya diketahui, pelaku sempat menghilang beberapa hari lalu kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujar Bambang.
Kemudian, kata Bambang, ada korban lain yang melapor kepada pihaknya. Hingga saat ini sudah ada 4 orang yang melaporkannya. “Untuk kerugiannya bervariasi. Totalnya ada sekitar Rp 6 milyar lebih,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni 378, 372 dan pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukuman berfariasi, pasal 378 dan 372 ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 263 dengan ancaman hukaman 6 Tahun penjara.
Nino Moebi