blank
KEGIATAN KEAGAMAAN: Wali Kota Semarang (kiri) saat meninjau persiapan tempat ibadah umat Muslim, jelang diberlakukannya kegiatan keagamaan di masa pandemi covid-19. Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Tahap 2 akan berakhir pada Minggu (7/6/2020), Pemerintah Kota Semarang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentiannya.

Namun di tengah penantian sebagian pihak terkait kebijakan selanjutnya yang akan diambil, Pemkot Semarang justru lebih dulu secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi covid-19.

Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 itu, Pemkot Semarang mendorong adanya aktivitas di tempat ibadah dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA : Satpol PP dan Linmas Awasi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Secara detail, pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemkot Semarang, untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan, agar standar operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktivitas dilaksanakan.

Jamaah pun diminta untuk dapat mendukung terjaganya standar kesehatan dalam aktivitas yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah, seperti sajadah. Jarak aman antar-jamaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah, juga ditetapkan untuk dapat dijaga paling sedikit satu meter.

Ada pun untuk aktivitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan, tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja. Untuk kegiatan lain seperti akad nikah, sholat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Komunikasi Aktif
Salah satunya, selama kegiatan berlangsung, diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi untuk tidak lebih dari 20 persen kapasitas ruang. Selain itu, waktu aktivitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pada Jumat (5/6/2020) kemarin menegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan itu, pada intinya dia mengkonfirmasi, tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktivitas dengan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan.

”Tentu saja kuncinya, setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung, antara pengelola tempat ibadah dengan Pemerintah Kota Semarang, untuk bersama-sama menekan penyebaran covid-19. Konteksnya adalah, saling menjaga untuk kebaikan semua. Dimana covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus kita sikapi bersama,” tandas dia.

Heri Priyono-Riyan