JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya mengirimkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Kinerja Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara kepada Pimpinan DPRD Jepara. Pengiriman Perbup tersebut dilakukan Selasa (2 /6-2020 ) melalui surat no 915/1971 yang ditanda tanagani oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Surat ini menurut Kepala DPPKAD Jepara, Lukito Sudi Asmoro dikirim untuk menyusuli surat Bupati Jepara No. 915 /1908 tanggal 24 April 2020 tentang pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Jepara untuk Melaksanakan Program / Kegiatan pada Perubahan Kedua atas Perbup tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2020.
Baca Juga: New Normal, Pergulatan Tak Terpapar, Tak Terkapar, Tak Lapar..?
Pengiriman surat pemberitahuan yang tidak disertai dengan rincian penggunaan anggaran tanggal 24 April 2020 inilah yang dipersoalkan oleh DPRD Jepara yang disampaikan oleh 3 orang wakil ketua DPRD, Junarso, Nuruddin Amin dan Pratikno, sebagaimana diberitakan Suara Baru tanggal (1/6/2020).
Lebih jauh Lukito Sudi Asmoro menjelaskan dalam surat tanggal 2 Juni ini juga dilampiri dengan batang tubuh Perbup No 16 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati No 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD Jepara Tahun 2020. Disamping itu dilampirkan juga Peraturan Bupati No 16 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD Kabupaten Jepara Tahun 2020.
Sedangkan lampiran ketiga adalah laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan atau penanganan Covid- 19 bulan Mei Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Jepara dan laporan bantuan sosial dan atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid- 19 bulan Mei Tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp. 203 milyar.
Dalam laporan bidang kesehatan tersebut disampaikan kinerja bidang kesehatan untuk penanganan Covid- 19 bulan Mei Tahun 2020 sebesar Rp.17,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Rapid test sebesar Rp.500 juta, Surveilanns, Imunisasi dan pengendalian kejadian luar biasa Rp.9,9 Miliar.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan penduduk jepara yang belum mempunyai jaminan kesehatan Rp.2,5 Miliar serta penanganan dan pencegahan Covid- 19 Rp.4,5 Miliar. Total dana tersebut telah direalisasikan sebesar Rp.3,1 Miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid- 19.
Sedangkan untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan Rp.36,8 miliar yang terdiri dari penunjang pelaksanaan event pariwisata Rp.1 miliar, pembinaan dan pemberdayaan UMKM melalui peningkatan kewirausahaan Rp.1,9 miliar, subsidi bunga pinjaman Rp.30 miliar, optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan Rp.430 juta kemudian pengembangan kawasan dan agribisnis peternakan Rp.654 juta.
Disamping itu juga untuk pemberdayaan budidaya air tawar Rp. 500 juta, pengembangan budi daya air payau bandeng Rp.500 juta, kemudian pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dalam bidang terapan teknologi tepat guna bagi pencari kerja Rp.750 juta.
Disamping itu ada beberapa program lain seperti desa mandiri pangan Rp.256 juta, pengembangan bahan pangan lokal Rp.113 juta, penunjang pameran produk potensi Jepara Rp.250 juta,
Sedangkan program ketiga adalah penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial dengan total anggaran Rp.148.536.910.000. Dana tersebut digunakan untuk program operasionalisasi gudang cadangan pangan Rp.224.4 juta, fasilitasi lumbung pangan masyarakat Rp. 571 juta.
Bantuan sosial tunai terdampak Covid- 19 Rp.137,7 milyar, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebesar Rp.10 milyar. Dana ini sampai akhir Mei baru direalisasikan Rp. 193 juta untuk program jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Hadepe / Ulil Abshor