KUDUS (SUARABARU.ID) – Jumlah kasus kriminalitas yang terjadi selama periode Januari hingga April 2020 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang bertepatan dengan adanya wabah virus corona atau COVID-19 mengalami penurunan sebesar 12,12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi.
“Pada periode Januari-April 2020, jumlah kasus kriminalitas yang tercatat mencapai 58 kasus, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 66 kasus,” kata Catur Gatot di Kudus, Selasa.
Meskipun terjadi penurunan, kata dia, jajarannya tetap waspada karena sebelumnya juga sudah memetakan daerah rawan tindak kriminalitas. Patroli wilayah oleh jajaran Polres Kudus tetap dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Terlebih mendekati Lebaran, kata dia, kewaspadaan tetap ditingkatkan guna menciptakan situasi wilayah Kudus tetap kondusif. Ia berharap masyarakat juga turut serta menjaga situasi yang kondusif ini tetap berlangsung, terlebih di tengah pandemi covid-19 tentunya masyarakat juga mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan jaga jarak dari aktivitas sosial (social distancing) serta menjaga jarak fisik antarmanusia (physical distancing).
Untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif dan aman di masyarakat, kata dia, tidak bisa hanya menggantungkan pada aparat karena keterbatasan jumlah personel, melainkan butuh partisipasi masyarakat.
Bentuk partisipasi masyarakat, menurut dia, bisa diwujudkan lewat ronda di tingkat RT dengan mengaktifkan kembali pos ronda. “Jika hal itu digalakkan tentunya bisa memerangi tindak kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, protokol kesehatan yang kini diterapkan di desa-desa di Kudus juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan mengingat mulai banyak desa yang melarang orang asing masuk ke kampungnya.
Ant-trs