SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mempertegas tausiyahnya kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah secara berjemaah bersama anggota keluarga. Penegasan disampaikan terkait kebijakan herd immunity, yang mengajak masyarakat untuk berdamai dengan Covid-19 sebagaimana ditegaskan Presiden Jokowi.
“Kami memaknai Herd immunity mengajak berdamai dan bersahabat dengan Covid-19 dalam kapasitas sama-sama sebagai mahluk Allah. Namun pola penyebaran Covid yang ganas dan mematikan harus tetap diperangi lewat social-physical distancing,” tegas Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dalam dialog interaktif “Ulama Menyapa” di TVKU, Senin (11/5/2020) petang.
Diskusi bertema Peran MUI Jateng Terkait Salat Id di Tengah Covid-19, juga menghadirkan narasumber Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Drs H Imam Masykur MSi, dipandu host Myra Azzahra.
Darodji menegaskan, kebijakan herd immunity jangan dipahami untuk kembali menggelar salat berjemaah di masjid, kemudian bebas bermudik lebaran dan sebagainya.
“Bila dipahami demikian itu namanya gagal fokus. Justru kita diminta untuk memahami maunya Covid, seperti harus berpola hidup bersih, mengenakan masker, social-phsical distancing dan sebagainya,” jelasnya.
Kiai Darodji mengurai, tausiyah MUI Jawa Tengah terkait Covid-19, prinsipnya mengikuti fatwa MUI Pusat serta berpedoman kebijakan pemerintah. Misalnya, di awal tausiyahnya MUI Jateng masih menganjurkan jaga jarak. Artinya masih dapat salat berjemaah di masjid. Namun akibat tren perkembangan penyebaran Covid yang semakin mengganas, maka diserukan untuk tidak salat berjemaah di masjid baik salat lima waktu, salat Jumat hingga ke depan salat Idul Fitri.
Terkait tausiyah salat Id di rumah, Kiai Darodji menegaskan, MUI Jateng tertanggal 7 Mei 2020, mengeluarkan petunjuk tatacara salat Id di rumah disertai naskah khotbah dan tuntunan doa-doanya secara sederhana agar dapat dilaksanakan para suami di rumah untuk menjadi imam dan khotib.
Tausiyah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020 ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA
Menurut Kiai Darodji, pertimbangan utama anjuran itu kondisi secara umum penularan Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih harus dihindari.
Ditanya seberapa besar ketaatan masjid dan musala terhadap seruan MUI Jawa Tengah, Kiai Darodji menjelaskan, yang pasti sebagian besar dari 36.000 masjid di Jawa Tengah melaksanakan tausiyah tersebut. Meskipun secara normatif kekuatan tausiyah tersebut hanya sebatas seruan atau anjuran bukan kewajiban.
“Ini artinya masyarakat muslim di Jateng masih menaati MUI Jawa Tengah, bahkan fatwa, tausiyah ataupun seruan tersebut senantiasa ditunggu, seperti misalnya terkait salat Id nanti,” tambahnya.
Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Drs H Imam Masykur MSi menegaskan, MUI Jawa Tengah memberi kontribusi yang tinggi dalam mengajak umat untuk menaati protokoler kesehatan di tengah Covid-19, terutama ditujukan kepada pengelola masjid dan musala. Hal ini sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara ulama-umaro di provinsi ini.
Agus Supri/Sol