Anggota DPRD Kudus dari Partai Hanura, Sutriyono mendesak Pemkab Kudus melakukan PSBB. foto: Suarabaru.id

 

KUDUS (SUARABARU.ID) – Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, membuat sejumlah pihak meminta Pemkab Kudus untuk melakukan langkah konkret.

Salah satunya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan penularan yang dalam beberapa hari terakhir grafiknya melonjak tajam.

Desakan tersebut salah satunya disampaikan anggota DPRD Kudus dari Partai Hanura, HM Sutriyono. Politisi asal partai pengusung pasangan Tamzil-Hartopo tersebut menyatakan PKM mungkin menjadi alternatif kebijakan yang bisa dilakukan oleh Pemkab saat ini.

“Kalau PSBB, saya kira belum terlalu mendesak. Tapi, mungkin kita bisa mencontoh Semarang yang sudah memberlakukan PKM,”kata Sutriyono, Selasa (5/5).

Sutriyono mengatakan, penyebaran Covid-19 hanya bisa ditekan jika masyarakat disiplin melakukan penjedaan jarak sosial dan fisik (physical dan sosial distancing). Sementara, sampai kini di Kudus masih banyak ditemui warga berkerumun, hingga bepergian tidak mengenakan masker.

Sutriyono menambahkan, dalam pemberlakuan PKM, Pemkab juga sudah harus mulai menyiapkan serangkaian regulasi sebagai payung hukum beserta ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan.

Dalam penerapan PKM, Pemkab juga tetap diminta mengedepankan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat. “Harus ada jaminan masyarakat bisa mendapatkan akses kebutuhan bahan pokok,”tandasnya.

Khusus terkait bansos, Sutriyono juga mendesak Pemkab untuk segera menyalurkan bantuan yang ada secara tepat sasaran. Bahkan kalau perlu, daftar penerima bantuan baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten harus diumumkan secara terbuka.

“Anggaran sudah ada dan tinggal merealisasikan. Oleh karena itu, kami minta agar Bansos bagi warga terdampak bisa segera disalurkan,”tandas Sutriyono.

PKM Masih Dikaji

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, dr Andini Aridewi mengungkapkan, wacana pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna mencegah penyebaran Covid-19 saat ini memang tengah dikaji.

“Istilah PKM memang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat karena yang diatur hanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Andini.

Meskipun demikian, kata dia, PKM bisa disebut semi-PSBB, sedangkan penerapan PKM memang harus melalui kajian dengan mempertimbangkan banyak hal.

Sementara pembatasan semacam PSBB, menurut dia, sampai saat ini Pemkab Kudus belum melakukan usulan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

“Kalaupun nanti diputuskan pemberlakuan PKM, maka pembatasan jam malam tidak hanya di kawasan Alun-alun Kudus serta kompleks Balai Jagong, melainkan ada tempat-tempat lain yang berpotensi diberlakukan aturan yang sama demi memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Hasil penelusuran kontak, kata dia, tim COVID-19 Kudus menemukan indikasi pasien terkonfirmasi virus corona yang tidak jujur karena ditemukan informasi yang tidak sama dengan apa yang disampaikan pasien saat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) sehingga membuat penyebarannya semakin meluas.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini