blank
epala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo . foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) Sebanyak 17 karyawan dari sebuah pabrik yang bergerak di bidang pembuatan sol sepatu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat usahanya terdampak pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

“Belasan karyawan yang kena PHK tersebut, merupakan karyawan kontrak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Rabu.

Atas keputusan perusahaan tersebut, kata dia, karyawan tetap mendapatkan haknya berupa pembayaran separuh gaji dari sisa kontrak kerja yang seharusnya dijalankan.

Misalnya, sisa kontraknya masih tiga bulan, maka gaji yang seharusnya diterima selama tiga bulan tetap dibayar, namun separuhnya.

Untuk perusahaan lainnya, lanjut dia, belum ada laporan melakukan PHK.

Dalam rangka memantau kondisi perusahaan yang ada di Kudus, maka dilakukan pemantauan terhadap semua perusahaan di Kudus, terutama yang menggunakan bahan baku impor.

“Kami juga ingin mengetahui kebutuhan bahan baku impornya terkendala atau tidak,” ujarnya.

Selain ada perusahaan yang melakukan PHK, di Kabupaten Kudus juga terdapat perusahaan yang mulai merumahkan karyawan dengan tetap membayar separuh gajinya.

Total karyawan di Kabupaten Kudus yang dirumahkan sebanyak 2.086 karyawan.

Ant-Ab