blank
Lokasi Alun-alun Simpang Tujuh Kudus mulai ditutup untuk uji coba pemberlakuan jam malam. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus bakal memberlakukan jam malam di sejumlah tempat mulai Sabtu (18/4) mendatang. Beberapa tempat yang diberlakukan jam malam diantaranya Alun-alun Simpang Tujuh dan Area Balai Jagong Wergu yang disertai penutupan beberapa ruas jalan menuju area tersebut.

Informasi adanya jam malam tersebut mulai beredar di WA group. Dalam broadcast tersebut, dijelaskan kalau kebijakan tersebut berdasarkan hasil rakor di Mapolres Kudus pada Rabu (15/4).

Dalam rakor yang dihadiri Kodim, Kadishub, Kasatpol PP Kadisdag dan jajaran Polres, menyatakan pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00 WIB-06.00 WIB  akan diberlakukan bagi semua warga Kudus. Sasaran utama jam malam tersebut adalah warga, PKL dan kegiatan perdagangan.

Untuk wilayah Alun-alun Simpang Tujuh, uji coba penutupan jalan tersebut dilakukan dengan target uji coba dilakukan penutupan jalan perempatan BNI, Pura, samping Masjid Agung, Gatot Subroto, Jl. Pemuda, SMP 2 Kudus dan Sleko.

Sementara untuk area Balai Jagong Wergu Wetan, penutupan dilakukan di ruas jalan depan KONI, Disbudpar dan depan Dani Catering.

Pemberlakuan jam malam tersebut akan menerjunkan petugas dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Dishub.

Berikut isi broadcast yang beredar:

Dg. hormat kami laporkan hasil rakor di Mapolres Kds pada hari rabu 15 April 2020, jam 13.00 s/d 15.30 WIB, dihadiri Kodim, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisdag dan jajaran Polres dengan hasil akan diberlakukan jam malam bagi warga kudus dimulai pada hari Sabtu 18 April 2020 pada jam 20.00 s/d 06.00 WIB, dengan target uji coba dilakukan penutupan jalan yg menuju :

1). Alun2 Simpang 7
( 1/4 an BNI, Pura, samping Masjid Agung, Gatot Subroto, Jl. Pemuda, SMP 2 Kudus dan Sleko ) ;

2). Area Balai Jagong
( Koni, Disbudpar, depan Dani catering ).

Petugas yg terlibat Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub.

Sasaran :
Warga, PKL dan Kegiatan Perdagangan.

Sosialisasi dilaksanakan mulai bsk Kamis – Jum’at, 16 – 17 April 2020, melalui pemasangan banner, sosmed, Surat Edaran, woro2 dsb.
Dan diharapkan peran Dinas Kominfo untuk ikut mensosialisasikannya krn Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam mrpk Keputusan Pimpinan (Forkopimda), shg tidak menimbulkan konflik sosial.

DUMP.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Kholid Seif saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan tersebut. Meski demikian, Kholid tidak membeberkan lebih lanjut tujuan dari pemberlakuan jam malam tersebut.

“Iya, betul. Itu hasil laporan rakor dan kami juga diminta bantuan untuk menyosialisasikannya,”kata Kholid.

Meski baru akan dilakukan pada Sabtu (18/4), namun uji coba penutupan dua lokasi tersebut sudah mulai dilakukan. Di lokasi Alun-alun Simpang Tujuh, akses dari arah selatan Alun-alun mulai ditutup dengan portal dan water barier yang disertai pengumuman akan diberlakukannya jam malam.

Sejumlah warga yang melintas mengaku terkejut dengan kebijakan akan diberlakukannya jam malam di Kudus. Mereka juga bertanya-tanya apa maksud dan tujuan dari pemberlakuan jam malam tersebut.

“Ya aneh saja. Apalagi belum ada sosialisasi yang lebih detil lagi,”kata Imam, salah seorang warga yang kebetulan melintas Alun-alun.

Warga juga menambahkan, kebijakan pemkab tersebut justru akan membuat panik warga.

Tm/Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini