blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mengatur tiga hal yaitu:

pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
pengendalian transportasi pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Minggu (12/4/2020).

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” tutur Adita lebih lanjut.

Peraturan ini, kata Adita, ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi, baik transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

Di wilayah PSBB

Selain itu, terkait pengendalian transportasi pada wilayah PSBB seperti Jakarta, kini sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.

Namun, harus ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan,” kata Adita.

Protokol lainnya termasuk penggunaan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit.

Liputan6-Wahyu